KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:45 WIB
Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyebutkan kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak mengalami banyak perbaikan sejak 2016.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka mengatakan rasio perpajakan daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) konsisten berkisar pada angka 1%. Pada tahun fiskal 2016 lalu tax ratio pajak dan retribusi sebesar 1,35%.

Angka tersebut kemudian naik menjadi 1,42% pada 2017 dan konsisten berada pada kisaran tersebut hingga 2019. Lalu, pada tahun pandemi Covid-19 2020 tax ratio turun menjadi 1,2% terhadap PDRB.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Ini [rasio perpajakan daerah] memberikan sinyal perlu ada yang diperbaiki. Trennya memang naik, tetapi tipis-tipis," katanya dalam Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), Selasa (7/9/2021).

Putut menjelaskan terdapat 3 tantangan utama dalam memperbaiki kinerja penerimaan perpajakan pada tingkat lokal. Pertama, jenis pungutan pajak dan retribusi yang relatif banyak saat ini.

Sumber penerimaan perpajakan daerah berasal dari 16 jenis pungutan pajak dan 32 jenis retribusi. Seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Putut menilai perlu dilakukan simplifikasi agar pengumpulan penerimaan lebih efisien.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kedua, aspek administrasi dan pengawasan pemungutan yang masih lemah. Ketiga, perlu adanya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi perundang-undangan lainnya. Pasalnya, menurut Putut, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan masih berlaku. Sementara itu, regulasi pemerintahan daerah sudah mengalami perubahan melalui UU No.23/2014.

"Jadi yang diperbaiki bisa diperkuat pada sisi kemampuan mengumpulkan penerimaan perpajakannya atau perbaikan pada sisi administrasi sehingga penerimaan bisa lebih tinggi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP