KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:45 WIB
Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyebutkan kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak mengalami banyak perbaikan sejak 2016.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka mengatakan rasio perpajakan daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) konsisten berkisar pada angka 1%. Pada tahun fiskal 2016 lalu tax ratio pajak dan retribusi sebesar 1,35%.

Angka tersebut kemudian naik menjadi 1,42% pada 2017 dan konsisten berada pada kisaran tersebut hingga 2019. Lalu, pada tahun pandemi Covid-19 2020 tax ratio turun menjadi 1,2% terhadap PDRB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Ini [rasio perpajakan daerah] memberikan sinyal perlu ada yang diperbaiki. Trennya memang naik, tetapi tipis-tipis," katanya dalam Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), Selasa (7/9/2021).

Putut menjelaskan terdapat 3 tantangan utama dalam memperbaiki kinerja penerimaan perpajakan pada tingkat lokal. Pertama, jenis pungutan pajak dan retribusi yang relatif banyak saat ini.

Sumber penerimaan perpajakan daerah berasal dari 16 jenis pungutan pajak dan 32 jenis retribusi. Seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Putut menilai perlu dilakukan simplifikasi agar pengumpulan penerimaan lebih efisien.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, aspek administrasi dan pengawasan pemungutan yang masih lemah. Ketiga, perlu adanya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi perundang-undangan lainnya. Pasalnya, menurut Putut, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan masih berlaku. Sementara itu, regulasi pemerintahan daerah sudah mengalami perubahan melalui UU No.23/2014.

"Jadi yang diperbaiki bisa diperkuat pada sisi kemampuan mengumpulkan penerimaan perpajakannya atau perbaikan pada sisi administrasi sehingga penerimaan bisa lebih tinggi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN