LAPORAN OECD

Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:01 WIB
Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik.

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rasio pajak Indonesia pada 2021 setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%) dan hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

"Rasio pajak Indonesia pada 2021 adalah sebesar 10,9%, di bawah rata-rata di kawasan Asia dan Pasifik yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia juga lebih rendah dari rata-rata OECD yang sebesar 34,1%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Bila dibandingkan dengan 2020, rasio pajak Indonesia memang mengalami peningkatan sebesar 0,8 poin persentase. Dengan demikian, rasio pajak Indonesia tergolong lebih cepat pulih bila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, rasio pajak negara Asia dan Pasifik hanya naik 0,2 poin persentase dari 2020 ke 2021. Perbaikan rasio pajak di kawasan Asia dan Pasifik lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPN dan pembayaran iuran jaminan sosial.

OECD mencatat ada 9 negara yang rasio pajaknya meningkat lebih dari 1 poin persentase dari 2020 ke 2021 yakni Mongolia, Kirgizstan, Korea Selatan, Bhutan, Jepang, Kazakhstan, Tokelau, Kepulauan Cook, dan China.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Berdasarkan catatan OECD, Indonesia termasuk salah satu negara dari 20 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang penerimaan pajaknya disokong oleh PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya seperti cukai dan bea masuk.

OECD mencatat penerimaan PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya pada 2021 mencapai 4,8% dari PDB, sedangkan realisasi PPh mencapai 4,2% dari PDB. Adapun realisasi iuran jaminan sosial mencapai 0,6% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen