LAPORAN OECD

Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:01 WIB
Rasio Pajak Indonesia Cuma Lebih Baik Dibanding Bhutan, Pakistan, Laos

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan rasio pajak negara-negara lain di kawasan Asia dan Pasifik.

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rasio pajak Indonesia pada 2021 setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%) dan hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

"Rasio pajak Indonesia pada 2021 adalah sebesar 10,9%, di bawah rata-rata di kawasan Asia dan Pasifik yang sebesar 19,8%. Rasio pajak Indonesia juga lebih rendah dari rata-rata OECD yang sebesar 34,1%," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila dibandingkan dengan 2020, rasio pajak Indonesia memang mengalami peningkatan sebesar 0,8 poin persentase. Dengan demikian, rasio pajak Indonesia tergolong lebih cepat pulih bila dibandingkan dengan negara lainnya di kawasan Asia dan Pasifik.

Secara rata-rata, rasio pajak negara Asia dan Pasifik hanya naik 0,2 poin persentase dari 2020 ke 2021. Perbaikan rasio pajak di kawasan Asia dan Pasifik lebih didorong oleh perbaikan kinerja PPN dan pembayaran iuran jaminan sosial.

OECD mencatat ada 9 negara yang rasio pajaknya meningkat lebih dari 1 poin persentase dari 2020 ke 2021 yakni Mongolia, Kirgizstan, Korea Selatan, Bhutan, Jepang, Kazakhstan, Tokelau, Kepulauan Cook, dan China.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan catatan OECD, Indonesia termasuk salah satu negara dari 20 negara di kawasan Asia dan Pasifik yang penerimaan pajaknya disokong oleh PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya seperti cukai dan bea masuk.

OECD mencatat penerimaan PPN serta pajak atas barang dan jasa lainnya pada 2021 mencapai 4,8% dari PDB, sedangkan realisasi PPh mencapai 4,2% dari PDB. Adapun realisasi iuran jaminan sosial mencapai 0,6% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?