KEBIJAKAN FISKAL

RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:13 WIB
RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan pendapatan negara pada tahun depan akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan beberapa faktor yang memengaruhi pendapatan negara antara lain perkembangan perekonomian, volatilitas harga komoditas, serta kebijakan reformasi pendapatan negara.

“Tentunya kita tetap berupaya menjaga iklim investasi,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara tersebut. Pertama, memastikan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui penguatan coretax administration system (CTAS), customs-excise information system and automation (CEISA), dan sistem informasi pengelolaan mineral dan batubara (SIMBARA).

Ketiga, mendorong peningkatan tax ratio. Keempat, memperkuat perpajakan digital sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital. Kelima, melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Keenam, memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun rencana kebijakan umum perpajakan pada 2025 antara lain:

  • memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
  • mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi, joint program, serta penegakan hukum;
  • menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan; serta
  • memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim, daya saing usaha, serta transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi.

Selanjutnya, rencana kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 antara lain:

  • melakukan peformasi pengelolaan SDA yang lebih memberi nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
  • mengoptimalkan dividen BUMN dengan memperhatikan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN;
  • meningkatkan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas serta memperkuat pemanfaatan BMN yang optimal; serta
  • memperkuat tata kelola dan meningkatkan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi seperti SIMBARA dan automatic blocking system (ABS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja