KEBIJAKAN FISKAL

RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:13 WIB
RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan pendapatan negara pada tahun depan akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan beberapa faktor yang memengaruhi pendapatan negara antara lain perkembangan perekonomian, volatilitas harga komoditas, serta kebijakan reformasi pendapatan negara.

“Tentunya kita tetap berupaya menjaga iklim investasi,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara tersebut. Pertama, memastikan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui penguatan coretax administration system (CTAS), customs-excise information system and automation (CEISA), dan sistem informasi pengelolaan mineral dan batubara (SIMBARA).

Ketiga, mendorong peningkatan tax ratio. Keempat, memperkuat perpajakan digital sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital. Kelima, melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Keenam, memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Adapun rencana kebijakan umum perpajakan pada 2025 antara lain:

  • memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
  • mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi, joint program, serta penegakan hukum;
  • menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan; serta
  • memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim, daya saing usaha, serta transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi.

Selanjutnya, rencana kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 antara lain:

  • melakukan peformasi pengelolaan SDA yang lebih memberi nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
  • mengoptimalkan dividen BUMN dengan memperhatikan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN;
  • meningkatkan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas serta memperkuat pemanfaatan BMN yang optimal; serta
  • memperkuat tata kelola dan meningkatkan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi seperti SIMBARA dan automatic blocking system (ABS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax