KEBIJAKAN FISKAL

RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2024 | 11:13 WIB
RAPBN 2025: Peningkatan Pendapatan dengan Tetap Jaga Iklim Investasi

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan pendapatan negara pada tahun depan akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan beberapa faktor yang memengaruhi pendapatan negara antara lain perkembangan perekonomian, volatilitas harga komoditas, serta kebijakan reformasi pendapatan negara.

“Tentunya kita tetap berupaya menjaga iklim investasi,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2025, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ada beberapa aspek yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara tersebut. Pertama, memastikan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui penguatan coretax administration system (CTAS), customs-excise information system and automation (CEISA), dan sistem informasi pengelolaan mineral dan batubara (SIMBARA).

Ketiga, mendorong peningkatan tax ratio. Keempat, memperkuat perpajakan digital sejalan dengan perkembangan aktivitas ekonomi digital. Kelima, melakukan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara. Keenam, memberikan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Adapun rencana kebijakan umum perpajakan pada 2025 antara lain:

  • memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
  • mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi, joint program, serta penegakan hukum;
  • menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan; serta
  • memberikan insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur guna mendukung iklim, daya saing usaha, serta transformasi ekonomi bernilai tambah tinggi.

Selanjutnya, rencana kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2025 antara lain:

  • melakukan peformasi pengelolaan SDA yang lebih memberi nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
  • mengoptimalkan dividen BUMN dengan memperhatikan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN;
  • meningkatkan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas serta memperkuat pemanfaatan BMN yang optimal; serta
  • memperkuat tata kelola dan meningkatkan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi seperti SIMBARA dan automatic blocking system (ABS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI