BERITA PAJAK HARI INI

RAPBN 2020 Disahkan Hari Ini, Pemerintah Andalkan Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 10:30 WIB
RAPBN 2020 Disahkan Hari Ini, Pemerintah Andalkan Konsumsi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan lebih fokus menjaga konsumsi domestik pada 2020. Sektor ini diyakini mampu menjadi tulang punggung perekonomian di tengah ancaman resesi global. Fokus itu dipilih mengingat dalam situasi sekarang tidak mungkin mengandalkan ekspor.

Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (23/9/2019). Selain konsumsi, sektor investasi dan belanja juga akan dipacu. “APBN 2020 diarahkan untuk menjaga tiga sumber pertumbuhan itu,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah stagnasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, serta dampak dari pelonggaran rasio pinjaman yang dikombinasi dengan penurunan suku bunga acuan. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pelonggaran Rasio Pinjaman
Bank Indonesia (BI) melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset di sektor properti, Kebijakan ini, yang dikombinasikan dengan penurunan suku bunga acuan ke 5,25%., akan memperluas segmen pasar. Relaksasi ini memberikan kesempatan lebih besar kepada semua pihak di sektor properti.

Melalui pelonggaran itu, skema pembiayaan dapat lebih variatif. Rapat dewan gubernur BI pekan lalu memutuskan ketentuan rasio pinjaman terhadap aset dan pembiayaan terhadap aset dilonggarkan 5%. Bahkan ada tambahan keringanan 5% untuk properti berwawasan lingkungan. (Kompas)

Stabilitas Konsumsi
Pemerintah akan lebih fokus menjaga konsumsi domestik pada 2020. Sektor ini diyakini mampu menjadi tulang punggung perekonomian di tengah ancaman resesi global. Fokus itu dipilih mengingat dalam situasi sekarang tidak mungkin mengandalkan ekspor.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan APBN 2020 dirancang sesuai dengan perekonomian terkini. Selain konsumsi, sektor investasi dan belanja juga akan dipacu. “APBN 2020 diarahkan untuk menjaga tiga sumber pertumbuhan itu,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Data Pribadi Belum Aman
Pesatnya inovasi di industri teknologi finansial dinilai belum sebanding dengan upaya melindungi data konsumen. Keamanan data diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Kerap terjadi pelanggaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan data merupakan harta berharga di industri teknologi finansial. Namun, Indonesia belum berhasil mengelolanya dengan baik. Data masyarakat masih tersebar di pelaku usaha dan pemerintah. (Kompas)

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Sidang Paripurna RAPBN 2020
Pembahasan RAPBN 2020 memasuki babak akhir, karena rencananya hari ini Selasa (24/9/2019) DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RAPBN 2020. Hingga kini, kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai asumsi makroekonomi tidak banyak berubah.

Pertumbuhan ekonomi tetap 5,3%, nilai tukar rupiah terhadap dolar Rp14.400, harga minyak sedikit turun dari usulan awal US$65 per barel menjadi US$63 per barel. Asumsi optimistis ini jadi tantangan terbesar di tengah tren perlambatan ekonomi global yang terus berlanjut. (Kontan)

Kehabisan Katalis
Dunia usaha di Indonesia belum juga bergairah. Kondisi ini menjadi penyebab utama realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2019 yang stagnan. Penerimaan pajak hingga Agustus diperkirakan Rp820 triliun, 52% dari target sepanjang tahun, atau tumbuh 2,61% dari periode sama 2018.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kegiatan usaha pada semester II-2019 sudah kehabisan katalis. Sebab, pesta demokrasi sudah berakhir dan peak season pun sudah berakhir. Hal ini menyebabkan laba perusahaan semakin menipis. Akibatnya, realisasi penerimaan PPh cenderung stagnan. (Kontan)

Tekan Konsumsi Rokok
Pemerintah diminta mengelola kebijakan yang lebih adil terkait dengan industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah masih punya banyak alternatif untuk menekan konsumsi rokok, selain dengan menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 23% pada tahun depan.

Ekonom Enny Sri Hartati menilai pemerintah harus punya roadmap yang optimum untuk IHT. Sebab, kenaikan tarif cukai akan mencekik petani tembakau. Pemerintah bisa memperbanyak kampanye antirokok, kawasan dilarang merokok, atau sanksi bagi yang merokok di depan anak-anak. (Kontan). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN