RAPAT KE-40 IMFC

Rapat IMFC di Washington Singgung Masalah Sistem Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 10:36 WIB
Rapat IMFC di Washington Singgung Masalah Sistem Pajak

Suasana rapat IMFC. (foto: Bank Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat International Monetary and Financial Committee (IMFC) menyepakati kerja sama untuk menuju sistem pajak internasional yang modern dan adil.

Aspek ini menjadi salah satu dari lima aspek yang disepakati untuk mengurangi ketidakpastian kebijakan serta memperkuat kerangka kerja (framework) dan kerja sama internasional. Hal ini tertuang dalam Komunike Rapat ke-40 IMFC di Washington DC, Sabtu (19/10/2019).

“Kami bekerja menuju sistem pajak internasional yang modern dan adil, khususnya perpajakan yang berkaitan dengan digitalisasi, dan akan mengatasi harmful tax competition, pergeseran laba artifisial, dan tantangan pajak lainnya,” demikian bunyi penggalan komunike rapat tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam komunike rapat yang dipimpin Gubernur South African Reserve Bank Lesetja Kganyago ini, IMFC akan terus mengatasi penarikan hubungan perbankan koresponden dan konsekuensi yang merugikan. IMFC juga sepakat untuk mengatasi sumber dan saluran pencucian uang, pendanaan terorisme, pembiayaan proliferasi, dan keuangan terlarang (illicit finance) lainnya.

Selain aspek pajak tersebut, IMFC juga menyepakati empat aspek lainnya. Pertama, perdagangan dan investasi yang bebas, adil, serta saling menguntungkan. Apek ini dinilai menjadi mesin utama untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Sistem perdagangan yang kuat dengan implementasi aturan yang baik akan mengatasi tantangan di masa mendatang. IMF juga menyadari kebutuhan untuk mengatasi perang dagang dan mendukung reformasi yang diperlukan dari World Trade Organization (WTO) unuk meningkatkan fungsinya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, pengurangan ketidakseimbangan global yang berlebihan melalui kebijakan makroekonomi dan struktural. Kebijakan tersebut diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan di masa mendatang.

Ketiga, pelaksanaan agenda reformasi keuangan yang tepat waktu, lengkap, dan konsisten. Hal ini diikuti dengan evaluasi berkelanjutan terkait dampak reformasi. IMFC akan membahas fragmentasi melalui kerja sama pengaturan dan pengawasan berkelanjutan sekaligus beradaptasi dengan perkembangan lanskap keuangan global.

Keempat, pelaksanaan kerja sama untuk meningkatkan transparansi utang dan pembiayaan yang berkelanjutan baik dari sisi debitur maupun kreditur di tingkat publik maupun swasta. Pada saat yang bersamaan, IMFC akan memperkuat koordinasi kreditur dalam situasi restrukturisasi utang.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kami akan bergerak maju dengan reformasi struktural untuk mengangkat pertumbuhan, lapangan kerja, dan produktivitas; meningkatkan ketahanan; dan mempromosikan inklusi. Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk governance yang kuat, termasuk dengan mengatasi korupsi,” imbuh IMFC dalam komunike tersebut.

IMFC juga akan berusaha untuk mengatasi tantangan dari pergeseran demografis. Pasalnya, aksi bersama yang berkelanjutan sangat penting, termasuk untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030.

“Kami akan terus bekerja sama untuk memanfaatkan teknologi keuangan sembari menyikapi tantangan yang terkait,” imbuh IMFC.

Sekadar informasi, IMFC adalah komite atau lembaga advisory yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral 189 negara anggota. IMFC biasanya memberi saran dan melaporkan kepada Dewan Gubernur terkait masalah yang berkaitan dengan moneter dan keuangan internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra