KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB
Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah berikutnya untuk memutuskan apakah tarif PPN tetap akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% atau tidak pada tahun depan.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% lalu menjadi 12% telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bila penahapan tersebut hendak ditunda, pemerintah berikutnya dapat mengambil langkah tersebut.

"Kami tentu serahkan kepada pemerintahan baru, undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan," katanya dalam rapat bersama DPD, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dapat memahami pandangan para pelaku usaha dan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PPN tahun depan.

Namun, penerimaan negara masih perlu ditingkatkan mengingat pemerintah telah menggelontorkan belanja negara dengan nilai yang besar pada masa pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap bisa dijaga. Pada sisi lain, tentu ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara," tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebelum menerbitkan tarif PPN, pemerintah perlu membahas perubahan tarif bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP