PROVINSI DKI JAKARTA

Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:00 WIB
Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif retribusi untuk sejumlah objek pungutan, sekaligus merevisi Peraturan Daerah No. 3/2020 tentang Retribusi Daerah.

Hal itu terungkap saat rapat bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Terdapat 36 dari total 148 pasal yang diusulkan direvisi.

Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 12 di antaranya mengajukan kenaikan tarif retribusi, sedangkan sisanya mengusulkan adanya penurunan hingga penghapusan tarif retribusi.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Poin-poin revisi yang terungkap pada rapat tersebut yakni usulan kenaikan tarif retribusi sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I dari Rp508.000 menjadi Rp636.000. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan retribusi layanan cetak KTP dan akta sipil.

Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan tarif retribusi tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebesar Rp1.000 per orang setiap kali masuk menjadi sebesar Rp25.000 per orang per bulan atau Rp200.000 per orang per tahun.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alasan peningkatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah serta menyesuaikan tarif retribusi akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Di saat ekonomi seperti saat ini, tarif retribusi kita masih rendah. Sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi, dikutip Jumat (12/6/2020).

Perlu dicatat, tarif retribusi di Jakarta belum pernah mengalami peningkatan terhitung sejak 2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga