PROVINSI DKI JAKARTA

Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:00 WIB
Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif retribusi untuk sejumlah objek pungutan, sekaligus merevisi Peraturan Daerah No. 3/2020 tentang Retribusi Daerah.

Hal itu terungkap saat rapat bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Terdapat 36 dari total 148 pasal yang diusulkan direvisi.

Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 12 di antaranya mengajukan kenaikan tarif retribusi, sedangkan sisanya mengusulkan adanya penurunan hingga penghapusan tarif retribusi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Poin-poin revisi yang terungkap pada rapat tersebut yakni usulan kenaikan tarif retribusi sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I dari Rp508.000 menjadi Rp636.000. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan retribusi layanan cetak KTP dan akta sipil.

Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan tarif retribusi tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebesar Rp1.000 per orang setiap kali masuk menjadi sebesar Rp25.000 per orang per bulan atau Rp200.000 per orang per tahun.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alasan peningkatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah serta menyesuaikan tarif retribusi akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Di saat ekonomi seperti saat ini, tarif retribusi kita masih rendah. Sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi, dikutip Jumat (12/6/2020).

Perlu dicatat, tarif retribusi di Jakarta belum pernah mengalami peningkatan terhitung sejak 2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN