PROVINSI DKI JAKARTA

Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Juni 2020 | 10:00 WIB
Rapat Bersama DPRD, Pemprov DKI Usulkan Kenaikan Tarif Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif retribusi untuk sejumlah objek pungutan, sekaligus merevisi Peraturan Daerah No. 3/2020 tentang Retribusi Daerah.

Hal itu terungkap saat rapat bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Terdapat 36 dari total 148 pasal yang diusulkan direvisi.

Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 12 di antaranya mengajukan kenaikan tarif retribusi, sedangkan sisanya mengusulkan adanya penurunan hingga penghapusan tarif retribusi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Poin-poin revisi yang terungkap pada rapat tersebut yakni usulan kenaikan tarif retribusi sewa rumah susun tipe 30 kelas umum I dari Rp508.000 menjadi Rp636.000. Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan penghapusan retribusi layanan cetak KTP dan akta sipil.

Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan perubahan tarif retribusi tanda masuk pelayanan jasa pelabuhan dari sebesar Rp1.000 per orang setiap kali masuk menjadi sebesar Rp25.000 per orang per bulan atau Rp200.000 per orang per tahun.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alasan peningkatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah serta menyesuaikan tarif retribusi akibat kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Di saat ekonomi seperti saat ini, tarif retribusi kita masih rendah. Sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edi, dikutip Jumat (12/6/2020).

Perlu dicatat, tarif retribusi di Jakarta belum pernah mengalami peningkatan terhitung sejak 2012. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan