RUU KUP

Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 12:00 WIB
Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR RI memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif sebesar 5% hingga 25% yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Dari 9 fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Golkar, PKS, dan PDIP yang memberikan catatan khusus dan pandangan kepada pemerintah atas skema PPN multitarif tersebut.

"Mohon penjelasan dari pemerintah terhadap perubahan PPN dari single-tariff PPN menjadi multitarif PPN terhadap efisiensi dan distorsi ekonomi, dampaknya terhadap biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan administrasi perpajakan," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Fraksi PKS sebenarnya cenderung mendukung klausul PPN mulitarif yang diusulkan pemerintah. Hanya saja, Fraksi PKS mengusulkan range tarif hanya di rentang 5% hingga 15%, tidak mencapai 25% sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Adapun Fraksi Golkar memandang skema PPN multitarif belum perlu dilakukan. Menurut Fraksi Golkar, PPN multitarif memiliki potensi memberatkan tugas wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PPN.

"Dengan satu tarif PPN saat ini saja sudah banyak terjadi sengketa objek PPN, apalagi dengan tarif PPN yang berbeda dengan berbagai jenis BKP/JKP," tulis Fraksi Golkar.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Fraksi Golkar juga mengkhawatirkan potensi restitusi yang timbul akibat perbedaan tarif PPN. "Ada kemungkinan juga wajib pajak yang menjual BKP/JKP dengan tarif rendah namun pajak masukan menggunakan tarif yang lebih tinggi sehingga akan ada potensi pengajuan restitusi PPN," tulis Fraksi Golkar.

Sementara fraksi-fraksi yang tidak memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif antara lain Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Untuk diketahui, salah satu alasan pemerintah mengusulkan skema PPN multitarif pada RUU KUP adalah untuk menciptakan sistem PPN yang lebih berkeadilan.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, rencananya akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Sedangkan barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Pengenaan PPN multitarif juga menjadi solusi atas ketentuan PPN di Indonesia saat ini yang masih mengandung banyak pengecualian dan memunculkan distorsi, serta menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra