RUU KUP

Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 12:00 WIB
Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR RI memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif sebesar 5% hingga 25% yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Dari 9 fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Golkar, PKS, dan PDIP yang memberikan catatan khusus dan pandangan kepada pemerintah atas skema PPN multitarif tersebut.

"Mohon penjelasan dari pemerintah terhadap perubahan PPN dari single-tariff PPN menjadi multitarif PPN terhadap efisiensi dan distorsi ekonomi, dampaknya terhadap biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan administrasi perpajakan," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Fraksi PKS sebenarnya cenderung mendukung klausul PPN mulitarif yang diusulkan pemerintah. Hanya saja, Fraksi PKS mengusulkan range tarif hanya di rentang 5% hingga 15%, tidak mencapai 25% sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Adapun Fraksi Golkar memandang skema PPN multitarif belum perlu dilakukan. Menurut Fraksi Golkar, PPN multitarif memiliki potensi memberatkan tugas wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PPN.

"Dengan satu tarif PPN saat ini saja sudah banyak terjadi sengketa objek PPN, apalagi dengan tarif PPN yang berbeda dengan berbagai jenis BKP/JKP," tulis Fraksi Golkar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Fraksi Golkar juga mengkhawatirkan potensi restitusi yang timbul akibat perbedaan tarif PPN. "Ada kemungkinan juga wajib pajak yang menjual BKP/JKP dengan tarif rendah namun pajak masukan menggunakan tarif yang lebih tinggi sehingga akan ada potensi pengajuan restitusi PPN," tulis Fraksi Golkar.

Sementara fraksi-fraksi yang tidak memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif antara lain Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Untuk diketahui, salah satu alasan pemerintah mengusulkan skema PPN multitarif pada RUU KUP adalah untuk menciptakan sistem PPN yang lebih berkeadilan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, rencananya akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Sedangkan barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Pengenaan PPN multitarif juga menjadi solusi atas ketentuan PPN di Indonesia saat ini yang masih mengandung banyak pengecualian dan memunculkan distorsi, serta menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu