RUU KUP

Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Muhamad Wildan | Senin, 27 September 2021 | 12:00 WIB
Rancangan PPN Multitarif, Begini Catatan Fraksi di DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagian fraksi di Komisi XI DPR RI memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif sebesar 5% hingga 25% yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU KUP.

Dari 9 fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Golkar, PKS, dan PDIP yang memberikan catatan khusus dan pandangan kepada pemerintah atas skema PPN multitarif tersebut.

"Mohon penjelasan dari pemerintah terhadap perubahan PPN dari single-tariff PPN menjadi multitarif PPN terhadap efisiensi dan distorsi ekonomi, dampaknya terhadap biaya administrasi dan kepatuhan, serta kesiapan administrasi perpajakan," tulis Fraksi PDIP pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Fraksi PKS sebenarnya cenderung mendukung klausul PPN mulitarif yang diusulkan pemerintah. Hanya saja, Fraksi PKS mengusulkan range tarif hanya di rentang 5% hingga 15%, tidak mencapai 25% sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Adapun Fraksi Golkar memandang skema PPN multitarif belum perlu dilakukan. Menurut Fraksi Golkar, PPN multitarif memiliki potensi memberatkan tugas wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PPN.

"Dengan satu tarif PPN saat ini saja sudah banyak terjadi sengketa objek PPN, apalagi dengan tarif PPN yang berbeda dengan berbagai jenis BKP/JKP," tulis Fraksi Golkar.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Fraksi Golkar juga mengkhawatirkan potensi restitusi yang timbul akibat perbedaan tarif PPN. "Ada kemungkinan juga wajib pajak yang menjual BKP/JKP dengan tarif rendah namun pajak masukan menggunakan tarif yang lebih tinggi sehingga akan ada potensi pengajuan restitusi PPN," tulis Fraksi Golkar.

Sementara fraksi-fraksi yang tidak memberikan catatan khusus terhadap skema PPN multitarif antara lain Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.

Untuk diketahui, salah satu alasan pemerintah mengusulkan skema PPN multitarif pada RUU KUP adalah untuk menciptakan sistem PPN yang lebih berkeadilan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, rencananya akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Sedangkan barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Pengenaan PPN multitarif juga menjadi solusi atas ketentuan PPN di Indonesia saat ini yang masih mengandung banyak pengecualian dan memunculkan distorsi, serta menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja