BERITA PAJAK HARI INI

Rancangan Aturan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 09:02 WIB
Rancangan Aturan Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan RPP yang memuat ketentuan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 masih digodok. Nantinya, pemerintah akan menggelar public hearing untuk menjaring berbagai masukan.

“Intinya sedang dalam proses penyusunan. Nanti, pada waktunya, pasti kami akan ada yang namanya meaningful participation,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha, akan dilibatkan dalam penyusunan RPP tersebut. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan bisa lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Selain mengenai rencana implementasi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkait dengan penunjukan 156 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga akhir Juni 2023.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

RPP Menyangkut Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan implementasi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dimulai pada 2024. Rencana implementasi bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun RPP soal tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 disusun oleh Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian/lembaga lainnya. Harapannya, RPP bisa segera diselesaikan sehingga dapat berlaku pada tahun depan.

"Harus tahun ini [RPP diselesaikan]. Enggak boleh enggak tahun ini karena itu diimplementasikan berbarengan dengan implementasi coretax," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Simak ‘DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan’.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif dinilai jauh lebih sederhana ketimbang skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku pada saat ini. DJP mencatat terdapat setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan pada ketentuan yang berlaku saat ini. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Dari 156 pelaku usaha pemungut PPN produk digital PMSE, sebanyak 5 pelaku usaha ditunjuk pada Juni 2023. Kelimanya adalah Corel Corporation; Foxit Software Incorporated; Sendinblue SAS; Twitch Interactive, Inc; serta NCS Pearson, Inc.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Adapun jumlah PPN tersebut berasal merupakan akumulasi dari 2020. PPN senilai Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp3,15 triliun setoran pada 2023. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

PMK Menyangkut Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 62/2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juni 2023.

Sesuai dengan Pasal 260 PMK 62/2023, ada keputusan menteri keuangan (KMK) yang harus ditetapkan paling lambat Januari 2024. Adapun KMK tersebut menjadi amanat dalam 4 pasal pada PMK 62/2023. Simak pula ‘Menkeu Rilis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan’.

Keempat pasal itu adalah Pasal 242 ayat (4), Pasal 243 ayat (5), Pasal 246 ayat (9), dan Pasal 248 ayat (5). Keempat pasal tersebut mengamanatkan adanya teknis pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan serta pelaksanaan anggaran. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak Lewat Ereg Pajak Ditutup Sementara

Pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-registration ditutup sementara waktu. Dalam sebuah pengumuman di Twitter, DJP tengah melakukan pemeliharaan sistem informasi. Hal ini berdampak pada pelayanan pendaftaran wajib pajak melalui e-registration.

“Berkenaan dengan sedang dilaksanakannya pemeliharaan sistem informasi DJP, saat ini pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-reg ditutup sementara waktu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. (DDTCNews)

Perangi Penghindaran Pajak, Korupsi, dan Pencucian Uang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kerja sama lintas negara punya peran penting untuk memerangi praktik penghindaran pajak, korupsi, dan pencucian uang.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sri Mulyani mengatakan kejahatan lintas negara di bidang keuangan tidak dapat ditangani oleh satu yurisdiksi saja. Selain itu, penanganan kejahatan di sektor keuangan juga tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata.

"Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum lainnya harus senantiasa bekerja sama dan bahu membahu," katanya melalui Instagramnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?