APBN 2023

Rancang Target Penerimaan Pajak 2023, Sri Mulyani: Kami Akan Hati-Hati

Dian Kurniati | Jumat, 01 Juli 2022 | 15:30 WIB
Rancang Target Penerimaan Pajak 2023, Sri Mulyani: Kami Akan Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah bakal berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak 2023 sejalan dengan realisasi yang tumbuh tinggi pada semester I/2022.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2022 yang telah pulih akan menjadi basis saat merancang target penerimaan 2023. Menurutnya, pemerintah bersama Banggar DPR akan menyusun APBN 2023 secara cermat sehingga sesuai dengan kondisi ekonomi tahun depan.

"Kami harus berhati-hati [menentukan proyeksi penerimaan]. Kami akan membersihkan dari distorsi supaya jangan sampai membuat outlook yang salah untuk APBN 2023," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak 2022 akan menjadi basis yang tinggi untuk tahun depan. Di sisi lain, faktor yang menopang capaian penerimaan pajak tersebut juga belum tentu terulang pada 2023, terutama mengenai kenaikan harga komoditas.

Sepanjang semester I/2022, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun atau tumbuh 56% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

Hingga akhir tahun, penerimaan pajak diproyeksi mencapai Rp1.608 triliun atau setara 108,3% dari target dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Apabila proyeksi itu tercapai, penerimaan pajak akan tumbuh sebesar 25,8% secara tahunan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelumnya, Banggar DPR bersama pemerintah menyepakati postur makro fiskal 2023. Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% dari PDB dan belanja negara 12,8%-15,1% sehingga defisitnya menjadi 2,61%-2,85%.

Pendapatan negara ditargetkan pada kisaran 11,19%-12,24% dari PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10%, PNBP 1,88%-2,22%, dan hibah 0,01%-0,02%. Sementara itu, nilai belanja terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% dan transfer ke daerah 3,95%-4,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?