Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari mulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan raperda disiapkan guna menyesuaikan ketentuan perpajakan di daerah yang saat ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemkot Kendari," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2022).
Asmawa menuturkan raperda perlu segera disusun lebih awal meski peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD masih belum diundangkan oleh pemerintah sampai dengan saat ini
Dalam penyusunan raperda, lanjutnya, pemkot mengadakan konsultasi publik dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk dapat memberikan masukan atas raperda PDRD yang sedang disusun tersebut.
"Saya berharap dengan konsultasi publik ini bisa mendapatkan masukan dari peserta sebagai bahan pengayaan Raperda PDRD Kota Kendari," ujar Asmawa.
Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD). Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022.
Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.
Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.