KOTA KENDARI

Rancang Perda Pajak Daerah, Pemkot Adakan Konsultasi Publik

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 17:00 WIB
Rancang Perda Pajak Daerah, Pemkot Adakan Konsultasi Publik

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemkot Kendari mulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan raperda disiapkan guna menyesuaikan ketentuan perpajakan di daerah yang saat ini berlaku dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemkot Kendari," katanya, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Asmawa menuturkan raperda perlu segera disusun lebih awal meski peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD masih belum diundangkan oleh pemerintah sampai dengan saat ini

Dalam penyusunan raperda, lanjutnya, pemkot mengadakan konsultasi publik dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk dapat memberikan masukan atas raperda PDRD yang sedang disusun tersebut.

"Saya berharap dengan konsultasi publik ini bisa mendapatkan masukan dari peserta sebagai bahan pengayaan Raperda PDRD Kota Kendari," ujar Asmawa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD). Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra