THAILAND

Ramai Tuai Penolakan, PM Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Turis

Dian Kurniati | Senin, 10 Juni 2024 | 09:30 WIB
Ramai Tuai Penolakan, PM Thailand Batalkan Pengenaan Pajak Turis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berencana membatalkan rencana kebijakan 'pajak turis' kepada wisatawan asing.

Srettha mengatakan pengenaan pajak turis dikhawatirkan akan berdampak pada minat kunjungan wisatawan asing dan perekonomian. Terlebih, rencana pengenaan pajak turis ternyata mendapatkan penolakan dari sebagian besar masyarakat.

"Berbagai jajak pendapat mengakui banyak kota dan pulau di Thailand sebagai tujuan wisata kelas dunia. Kita harus fokus membuat kebijakan yang mengarah pada pembangunan lebih lanjut, daripada membuat kebijakan tertentu yang dapat mengecewakan," katanya, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Srettha mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan penolakan rencana pajak turis dari para pelaku usaha. Meski berpotensi menambah pendapatan negara, kebijakan pajak turis akan dibatalkan untuk menjaga pertumbuhan sektor pariwisata.

Sejalan dengan pembatalan pajak turis, dia menilai kunjungan wisatawan asing di Thailand akan makin ramai. Selain itu, wisatawan asing juga diharapkan dapat membelanjakan lebih banyak uangnya selama berlibur di negara tersebut.

"Hal ini dapat menstimulasi perekonomian dan berpotensi menghasilkan lebih banyak pendapatan bagi pemerintah dibandingkan pungutan itu sendiri," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Wacana pengenaan pajak turis mencuat sejak beberapa tahun terakhir seiring dengan tingginya kerugian negara akibat turis asing yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu sudah berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19.

Pada Februari 2023, pemerintah sebetulnya telah menyetujui rencana pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp134.000 dari wisatawan asing yang masuk Thailand melalui jalur udara, serta THB150 atau Rp67.000 dari pengunjung yang masuk melalui darat atau laut. Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai waktu implementasi pajak turis.

Rencana pengenaan pajak turis mendapat penolakan dari kalangan pengusaha, seperti Asosiasi Hotel Thailand. Pengusaha khawatir kebijakan ini akan berdampak pada okupansi hotel yang belum sepenuhnya pulih sejak pandemi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya