LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial (medsos) Twitter/X ramai membahas ketentuan impor barang pindahan dari luar negeri. Pembahasan mengenai impor barang pindahan bermula dari keluhan warganet dengan akun @kevinpramudya_ mengenai paketnya dari Jepang yang belum tiba.

Dalam kolom balasan, ternyata banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki nasib serupa. Barang-barang pindahan mereka juga tidak kunjung tiba setelah berbulan-bulan proses pengiriman. Menurut penelusuran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), proses pengeluaran barang impor tersendat karena belum dilengkapi pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

"Atas barang-barang bekas pakai yang dikirim ke Indonesia, setelah mengajukan PIBK dan dokumen persyaratan lainnya lengkap maka pengajuan fasilitas barang pindahan dapat diproses," bunyi jawaban yang ditulis akun X @beacukairi, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

PMK 28/2008 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya. Misalnya pada kasus warganet yang seorang WNI dan bekerja di luar negeri, persyaratannya yakni membuat surat permohonan pengajuan PIBK, mengisi formulir PIBK, Bill of Lading/Airway Bill (BL/AWB) asli, invoice dan packing list, paspor asli, boarding pass/tiket, serta surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China