LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB
Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial (medsos) Twitter/X ramai membahas ketentuan impor barang pindahan dari luar negeri. Pembahasan mengenai impor barang pindahan bermula dari keluhan warganet dengan akun @kevinpramudya_ mengenai paketnya dari Jepang yang belum tiba.

Dalam kolom balasan, ternyata banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki nasib serupa. Barang-barang pindahan mereka juga tidak kunjung tiba setelah berbulan-bulan proses pengiriman. Menurut penelusuran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), proses pengeluaran barang impor tersendat karena belum dilengkapi pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

"Atas barang-barang bekas pakai yang dikirim ke Indonesia, setelah mengajukan PIBK dan dokumen persyaratan lainnya lengkap maka pengajuan fasilitas barang pindahan dapat diproses," bunyi jawaban yang ditulis akun X @beacukairi, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 28/2008 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya. Misalnya pada kasus warganet yang seorang WNI dan bekerja di luar negeri, persyaratannya yakni membuat surat permohonan pengajuan PIBK, mengisi formulir PIBK, Bill of Lading/Airway Bill (BL/AWB) asli, invoice dan packing list, paspor asli, boarding pass/tiket, serta surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?