KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Netizen Bertanya Uang Pajak Lari ke Mana? Begini Jawaban DJP

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ramai Netizen Bertanya Uang Pajak Lari ke Mana? Begini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan uang yang berasal dari pajak selalu disampaikan kepada publik secara transparan.

DJP melalui akun media sosial Twitter menyatakan publikasi mengenai capaian pengumpulan pajak dan alokasi penggunaannya tersebut dilakukan rutin setiap bulan. Masyarakat pun dapat mengunduh dokumen publikasi tersebut secara bebas pada situs resmi Kementerian Keuangan.

"Publikasi penggunaan uang pajak diumumkan secara terbuka secara berkala per bulan. Jika ingin mengakses, @KemenkeuRI membuka data realisasi APBN untuk publik di tautan berikut: https://kemenkeu.go.id/apbnkita," tulis akun @DitjenPajakRI, Kamis (12/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menjelaskan pelaporan penggunaan uang pajak menjadi bagian dari publikasi APBN Kita. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama wakil menteri dan seluruh jajaran eselon I Kemenkeu akan memberikan paparan secara langsung mengenai pengelolaan APBN dalam konferensi pers setiap bulan.

Materi paparan tersebut sudah termasuk capaian penerimaan dan pembelanjaan uang pajak. Setelahnya, dokumen APBN Kita yang memuat informasi mengenai pengelolaan APBN secara komprehensif juga akan diunggah pada situs resmi Kemenkeu.

Akun Twitter DJP menjelaskan mengenai publikasi penggunaan uang pajak untuk merespons pertanyaan dari warganet. Warganet dengan akun @RdvzAel tersebut bertanya mengenai alokasi pembelanjaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Netizen lainnya pun ramai yang menyukai postingan tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kalau mau lihat transparansi dana pajak dialirkan ke mana saja tuh di mana ya?" tulis akun tersebut.

Apabila ditilik, pembahasan mengenai penggunaan uang pajak tersebut bermula ketika DJP mencolek seorang selebtwit yang menjajal peruntungan untuk mencari jodoh di Twitter. Dalam unggahannya, seorang selebtwit menulis memiliki penghasilan senilai Rp70 juta hingga Rp100 juta per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?