AMERIKA SERIKAT

Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2019 | 16:37 WIB
Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lima dari enam perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) atau Silicon Valley Six menanggapi tuduhan yang menyatakan perusahaan mereka melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Amazon sebagai perusahaan yang dicap sebagai pelanggar terburuk melalui juru bicaranya mengutuk hasil temuan Fair Tax Mark. Pihak Amazon mengklaim pernyataan dalam laporan yang dirilis oleh Fair Tax Mark sebagai hal yang keliru.

"Amazon mewakili sekitar 1% dari ritel global, dengan pesaing yang lebih besar di mana pun kami beroperasi, dan kami memiliki tarif pajak penghasilan efektif sebesar 24% dari 2010 hingga 2018," kata juru bicara Amazon.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Terlebih, sambungnya, Amazon adalah pengecer sehingga memiliki margin keuntungan yang rendah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak rasional jika membandingkan Amazon dengan perusahaan teknologi lain yang memiliki margin keuntungan mendekati 50%.

“Pemerintah menetapkan peraturan pajak dan Amazon menaatinya dengan membayar seluruh pajak terutang yang jatuh tempo sembari menginvestasikan dana miliaran dolar untuk menciptakan lapangan kerja dan infrastruktur,” tegas juru bicara Amazon.

Sama halnya dengan Amazon, juru bicara Facebook bersikeras perusahaan media sosial itu selalu membayar pajak yang terutang di seluruh pasar global yang relevan, “Di bawah peraturan saat ini, kami membayar sebagian besar pajak di AS karena di situlah sebagian besar fungsi, aset, dan risiko kami berada,” ujarnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, juru bicara Google menyatakan Fair Tax Mark mengabaikan realitas sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Selain itu, Fair Tax Mark dianggap mendistorsi fakta dalam dokumen keuangan yang telah dilaporkan Google.

Selanjutnya, juru bicara Apple mengatakan sebagai wajib pajak terbesar di dunia Apple sangat memahami peran penting pembayaran pajak bagi masyarakat.

“Kami membayar semua utang pajak kami sesuai dengan undang-undang perpajakan dan bea cukai setempat di mana pun kami beroperasi. Selain itu, sejak 2008 pajak perusahaan Apple saja mencapai lebih dari US$100 miliar," katanya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kemudian, juru bicara Microsoft mengatakan telah sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi perpajakan di berbagai negara, "Kami melayani pelanggan di negara yang ada di seluruh dunia dan struktur pajak kami mencerminkan jejak global itu," ungkapnya.

Namun, Netflix yang ditempatkan sebagai pelanggar peringkat keempat, tidak memberikan responsnya atas laporan Fair Tax Mark. Adapun tanggapan ini muncul setelah Fair Tax Mark merilis laporan yang menuding Silicon Valley Six menghindari pajak hingga mencapai US$100 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?