AMERIKA SERIKAT

Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2019 | 16:37 WIB
Raksasa Teknologi AS Bantah Tuduhan Penghindaran Pajak secara Agresif

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lima dari enam perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) atau Silicon Valley Six menanggapi tuduhan yang menyatakan perusahaan mereka melakukan penghindaran pajak yang agresif.

Amazon sebagai perusahaan yang dicap sebagai pelanggar terburuk melalui juru bicaranya mengutuk hasil temuan Fair Tax Mark. Pihak Amazon mengklaim pernyataan dalam laporan yang dirilis oleh Fair Tax Mark sebagai hal yang keliru.

"Amazon mewakili sekitar 1% dari ritel global, dengan pesaing yang lebih besar di mana pun kami beroperasi, dan kami memiliki tarif pajak penghasilan efektif sebesar 24% dari 2010 hingga 2018," kata juru bicara Amazon.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Terlebih, sambungnya, Amazon adalah pengecer sehingga memiliki margin keuntungan yang rendah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak rasional jika membandingkan Amazon dengan perusahaan teknologi lain yang memiliki margin keuntungan mendekati 50%.

“Pemerintah menetapkan peraturan pajak dan Amazon menaatinya dengan membayar seluruh pajak terutang yang jatuh tempo sembari menginvestasikan dana miliaran dolar untuk menciptakan lapangan kerja dan infrastruktur,” tegas juru bicara Amazon.

Sama halnya dengan Amazon, juru bicara Facebook bersikeras perusahaan media sosial itu selalu membayar pajak yang terutang di seluruh pasar global yang relevan, “Di bawah peraturan saat ini, kami membayar sebagian besar pajak di AS karena di situlah sebagian besar fungsi, aset, dan risiko kami berada,” ujarnya.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Sementara itu, juru bicara Google menyatakan Fair Tax Mark mengabaikan realitas sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Selain itu, Fair Tax Mark dianggap mendistorsi fakta dalam dokumen keuangan yang telah dilaporkan Google.

Selanjutnya, juru bicara Apple mengatakan sebagai wajib pajak terbesar di dunia Apple sangat memahami peran penting pembayaran pajak bagi masyarakat.

“Kami membayar semua utang pajak kami sesuai dengan undang-undang perpajakan dan bea cukai setempat di mana pun kami beroperasi. Selain itu, sejak 2008 pajak perusahaan Apple saja mencapai lebih dari US$100 miliar," katanya.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Kemudian, juru bicara Microsoft mengatakan telah sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi perpajakan di berbagai negara, "Kami melayani pelanggan di negara yang ada di seluruh dunia dan struktur pajak kami mencerminkan jejak global itu," ungkapnya.

Namun, Netflix yang ditempatkan sebagai pelanggar peringkat keempat, tidak memberikan responsnya atas laporan Fair Tax Mark. Adapun tanggapan ini muncul setelah Fair Tax Mark merilis laporan yang menuding Silicon Valley Six menghindari pajak hingga mencapai US$100 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah