UU PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:15 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat wajib pajak badan, yakni PT. Adonara Bakti Bangsa, PT. Central Java Makmur Jaya, PT. Gan Wan Solo, dan PT. Juma Berlian Exim mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut keempat pemohon tersebut, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Dalam Pasal 23A, telah ditegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Namun, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak justru menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Frasa 'peraturan perundang-undangan' tersebutlah yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Seharusnya putusan Pengadilan Pajak dalam mengadili sengketa perpajakan haruslah berdasarkan undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan," ungkap keempat pemohon dalam permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca, Sintha Donna Tarigan, dan Timbul P. Siahaan, dikutip Selasa (13/2/2024).

Menurut pemohon, undang-undang tidaklah sama dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPR dengan persetujuan bersama presiden, sedangkan peraturan perundangan-undangan hanyalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat.

Mengingat konstitusi telah menegaskan bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang, hanya undang-undang yang dapat dijadikan dasar untuk memungut pajak. Artinya, putusan Pengadilan Pajak harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Akibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, majelis hakim di Pengadilan Pajak seringkali menyandarkan pertimbangan hukumnya pada peraturan menteri keuangan atau bahkan keputusan dirjen pajak.

Hal ini mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan. Pasalnya, peraturan menteri keuangan atau keputusan dirjen pajak adalah peraturan yang dibuat oleh eksekutif yang sangat mungkin secara substansi bertentangan dengan undang-undang perpajakan. Substansi dalam peraturan menteri juga berpotensi memuat unsur penafsiran oleh pejabat pemerintah guna memperluas kewenangan di bidang perpajakan.

"Penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar putusan Pengadilan Pajak tentu bertentangan dengan norma Pasal 23A UUD 1945. Pertentangan antara Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dengan Pasal 23A UUD 1945 telah menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis para pemohon.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Akibat ketidakpastian hukum yang timbul, pemohon juga berpandangan bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi