PENGADILAN PAJAK

Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 17:28 WIB
Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim tanpa keterlibatan menteri keuangan. Menteri keuangan hanya akan menjalankan fungsi adminsitratif.

Pasal 8 ayat 2 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari para hakim Pengadilan Pajak yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 diajukan oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki. Ketiga pemohonan meminta kepada MK melalui petitumnya agar frasa 'dari para hakim' dan frasa 'diusulkan oleh menteri' harus dimaknai sebagai ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh hakim dan diusulkan oleh Pengadilan Pajak untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Pemohon secara umum menghendaki agar tidak boleh ada keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, masa jabatan ketua dan wakil ketua perlu dibatasi hanya 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Anggota MK Suhartoyo menyatakan permohonan mengenai frasa 'dari para hakim' beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan mengenai frasa 'diusulkan oleh menteri' dinilai oleh MK tidak beralasan menurut hukum dan MK pun memaknai frasa tersebut sebagai 'diusulkan melalui menteri'.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya.

“Serta dari hasil pilihannya tersebut, para hakim dapat mempertanggungjawabkan konsekuensi pilihannya," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Terkait dengan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat, peranan Menteri Keuangan dengan sendirinya juga hanya bersifat administratif saja.

Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak menjadi 1 kali masa jabatan selama 5 tahun dinilai penting untuk menghindarkan timbulnya otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu organisasi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam hal ini pimpinan pengadilan pajak yakni ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sangat penting diberikan batasan masa jabatan atau periodisasi untuk menghindari terjadinya kekhawatiran sebagaimana pertimbangan mahkamah tersebut," ujar Suhartoyo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko