PENGADILAN PAJAK

Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 17:28 WIB
Putusan MK: Menkeu Tak Punya Otoritas Tentukan Ketua Pengadilan Pajak

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim tanpa keterlibatan menteri keuangan. Menteri keuangan hanya akan menjalankan fungsi adminsitratif.

Pasal 8 ayat 2 UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak diangkat oleh presiden dari para hakim Pengadilan Pajak yang diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA), dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Pasal 8 ayat 2 ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketua dan wakil ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun',” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Permohonan uji materi atas Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 diajukan oleh 3 hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki. Ketiga pemohonan meminta kepada MK melalui petitumnya agar frasa 'dari para hakim' dan frasa 'diusulkan oleh menteri' harus dimaknai sebagai ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh hakim dan diusulkan oleh Pengadilan Pajak untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Pemohon secara umum menghendaki agar tidak boleh ada keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, masa jabatan ketua dan wakil ketua perlu dibatasi hanya 1 kali masa jabatan selama 5 tahun.

Anggota MK Suhartoyo menyatakan permohonan mengenai frasa 'dari para hakim' beralasan menurut hukum, sedangkan permohonan mengenai frasa 'diusulkan oleh menteri' dinilai oleh MK tidak beralasan menurut hukum dan MK pun memaknai frasa tersebut sebagai 'diusulkan melalui menteri'.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan ini, keterlibatan menteri keuangan dalam pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak ke depan hanya bersifat administratif, yakni menindaklanjuti hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak untuk diteruskan kepada presiden dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak harus dilepaskan dari keterlibatan menteri keuangan agar para hakim tersebut lebih dapat merefleksikan pilihannya sesuai hati nuraninya yang didasarkan pada pertimbangan kapabilitas, integritas, dan leadership dari calon pemimpinnya.

“Serta dari hasil pilihannya tersebut, para hakim dapat mempertanggungjawabkan konsekuensi pilihannya," ujar Suhartoyo.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Terkait dengan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat, peranan Menteri Keuangan dengan sendirinya juga hanya bersifat administratif saja.

Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak menjadi 1 kali masa jabatan selama 5 tahun dinilai penting untuk menghindarkan timbulnya otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu organisasi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam hal ini pimpinan pengadilan pajak yakni ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sangat penting diberikan batasan masa jabatan atau periodisasi untuk menghindari terjadinya kekhawatiran sebagaimana pertimbangan mahkamah tersebut," ujar Suhartoyo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU