PENGADILAN PAJAK

Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucap Lewat e-Tax Court

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:00 WIB
Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucap Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.

Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bila pengucapan dilakukan melalui e-tax court, pemohon tidak perlu lagi menghadiri sidang pengucapan sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court.

"Pengucapan ini mereka hanya hadir di dalam sistem, artinya akun mereka yang akan di-hit oleh putusan ini. Begitu diberitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatis ke para pihak," ujar Roni.

Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi pengucapan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

"Ini akan mempercepat penyelesaian sengketa. Para pihak tidak menunggu lama lagi, sementara undang-undang kita memang mengaturnya 30 hari. Mudah-mudahan dengan ini berlaku, 30 hari ini makin bisa dikurangi," ujar Roni.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP