Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Walau banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.
Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.
"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi, Jumat (28/7/2023).
Bila pengucapan dilakukan melalui e-tax court, pemohon tidak perlu lagi menghadiri sidang pengucapan sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court.
"Pengucapan ini mereka hanya hadir di dalam sistem, artinya akun mereka yang akan di-hit oleh putusan ini. Begitu diberitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatis ke para pihak," ujar Roni.
Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi pengucapan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan.
"Ini akan mempercepat penyelesaian sengketa. Para pihak tidak menunggu lama lagi, sementara undang-undang kita memang mengaturnya 30 hari. Mudah-mudahan dengan ini berlaku, 30 hari ini makin bisa dikurangi," ujar Roni.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.