EFISIENSI PERDAGANGAN

Pusat Logistik Berikat Ini Diklaim Pangkas Biaya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 14:32 WIB
Pusat Logistik Berikat Ini Diklaim Pangkas Biaya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB)Cikarang Dry Port di Cikarang, telah membuat biaya logistik menjadi lebih efisien, sehingga daya saing nasional akan meningkat.

Menurut Enggar tercapainya efisiensi itu tidak terlepas dari paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

“Salah satu di antaranya adalah tema peningkatan daya saing logistik yang dikeluarkan dalam paket ke-2 pada September 2015, yaitu memberikan mandat pembentukan PLB,” ujarnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Hingga saat ini pemerintah telah memberikan izin pendirian terhadap 24 PLB yang mengelola beberapa jenis komoditas untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, baik industri berskala besar maupun kecil dan menengah.

“Seiring dengan perkembangan industri nasional, pemerintah terus berkomitmen mengembangkan PLB, baik jenis komoditasnya, kapasitas gudang, maupun lokasi,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai bentuk keseriusannya itu, pemerintah telah menerbiitkan beberapa peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Perdagangan, termasuk Peraturan Direktur Jenderal.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Enggar menuturkan selama ini jasa logistik atas berbagai komoditas di Indonesia lebih banyak dinikmati negara tetangga lantaran mereka memiliki fasilitas penimbunan yang memadai akibatnya biaya logistik atas komoditas tersebut di Indonesia menjadi lebih tinggi.

Dia optimistis berbagai fasilitas PLB akan mampu menjaga stabilitas harga pangan dan menjamin kelancaran distribusi pangan antardaerah di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi