FUNTAXTIC 2021

Pupuk Generasi Sadar Pajak, Kanwil Jaksel II Gelar Funtaxtic

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 16:07 WIB
Pupuk Generasi Sadar Pajak, Kanwil Jaksel II Gelar Funtaxtic

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menggelar program peningkatan kesadaran pajak dengan melibatkan siswa setingkat SMA. Program yang berjuluk Funtaxtic 2021 ini diikuti 20 sekolah, baik SMA, SMK, dan MA.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika mengatakan sekolah yang dilibatkan dalam Funtaxtic 2021 ini memang berada di wilayah kerja instansi yang dipimpinnya. Rangkaian acara yang digelar pada 26-30 September 2021 ini menjadi sarana pemerintah untuk mengenalkan pengetahuan perpajakan kepada calon pembayar pajak di masa depan.

"Ini bagian dari mengenalkan pajak kepada siswa yang menjadi calon pemimpin, calon pengusaha di masa depan," katanya dalam acara Funtaxtic pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Jatnika menyampaikan format acara pada tahun ini masih digelar secara virtual untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik. Pada rangkaian Funtaxtic 2021 diadakan berbagai kegiatan seperti lomba dan talk show seputar kesadaran pajak.

Menurutnya, agenda peningkatan kesadaran pajak ini menjadi bagian penting dalam proses penyuluhan dan Humas DJP pada masa pandemi Covid-19. Makin banyak generasi muda yang sadar pajak sejak dini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

"Mereka yang sudah sejak dini tahu masalah perpajakan maka ke depan akan lebih mudah menggali penerimaan dari sisi perpajakan," terangnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jatnika menambahkan kesadaran pajak yang tinggi menjadi penopang penting bagi kemandirian bangsa. Pasalnya, kesadaran pajak berkorelasi dengan kepatuhan membayar pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara.

Menurutnya, sumber penerimaan yang dapat diandalkan dalam jangka panjang hanya dari penerimaan perpajakan. Pasalnya, sumber daya alam akan habis jika terus menerus digali dan pilihan pembiayaan utang tidak ideal dalam menjaga kemandirian bangsa.

"Sumber penerimaan dari migas lama kelamaan akan berkurang karena terus diambil. Sumber lain dari pinjaman kalau terus menerus dilakukan membuat makin banyak utang yang akan memberatkan generasi yang akan datang. Satu-satunya yang bisa diandalkan ke depan adalah perpajakan dengan kita semua yang membayarnya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak