KPP PRATAMA BOYOLALI

Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Alasannya, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp98 juta.

Aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak yang disita terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

"Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta," ujar Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi utang pajak tersebut.

Penyitaan oleh KPP Pratama Boyolali dilakukan sesuai dengan prosedur yang termuat pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melakukan penyitaan, dikutip dari suarabaru.id, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi