Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Alasannya, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp98 juta.
Aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak yang disita terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
"Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta," ujar Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dikutip Kamis (11/8/2022).
Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi utang pajak tersebut.
Penyitaan oleh KPP Pratama Boyolali dilakukan sesuai dengan prosedur yang termuat pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Sebelum melakukan penyitaan, dikutip dari suarabaru.id, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.
Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.