KPP PRATAMA BOYOLALI

Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Punya Tunggakan PPh Rp98 Juta, Tanah-Bangunan Milik Wajib Pajak Disita

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Alasannya, wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp98 juta.

Aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak yang disita terletak di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

"Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350 juta," ujar Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelum melakukan penyitaan aset, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu melakukan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi utang pajak tersebut.

Penyitaan oleh KPP Pratama Boyolali dilakukan sesuai dengan prosedur yang termuat pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sebelum melakukan penyitaan, dikutip dari suarabaru.id, KPP Pratama Boyolali terlebih dahulu memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?