KOTA MATARAM

Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:33 WIB
Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Inspektorat Kota Mataram menyebutkan pengelola tempat parkir di RSUD Kota Mataram masih memiliki tunggakan pajak parkir hingga kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan nilai tunggakan pajak parkir tersebut berasal dari tahun pajak 2017 hingga 2018 sejumlah Rp600 juta. Sementara itu, tunggakan pajak dari 2019 hingga 2021 mencapai Rp900 juta.

"Untuk perpanjangan kontrak sampai dengan 2023 mendatang, pengelola harus terlebih dahulu dapat menyelesaikan tunggakan sejak 2017 tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pengelola tempat parkir, pihak RSUD Mataram juga berencana melunasi sebagaian tunggakan pajak tersebut. Berdasarkan perjanjian antara RSUD Kota Mataram dan pengelola parkir, RSUD Kota Mataram akan melunasi tunggakan pajak senilai Rp85 juta.

Nanti, pengelola tempat parkir akan menyetorkan tunggakan pajak parkir ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dengan sepengetahuan Kejaksaan Negeri Mataram.

"Ada perjanjian rumah sakit dengan pengelola parkir untuk pembayaran jasa asuransi untuk pegawai parkir. Itu yang belum dibayar rumah sakit ke pengelola parkir. Setoran dilakukan mulai kemarin," ujar Alwan seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, Pemkot Mataram sebelumnya kesulitan dalam melakukan penagihan atas tunggakan pajak parkir di RSUD Kota Mataram. Inspektorat Kota Mataram bahkan harus menyelenggarakan audit investigasi atas pengelolaan pajak parkir pada November 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN