KOTA MATARAM

Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:33 WIB
Punya Tunggakan Pajak, Pengelola Parkir Ini Ditagih Rp1,5 Miliar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Inspektorat Kota Mataram menyebutkan pengelola tempat parkir di RSUD Kota Mataram masih memiliki tunggakan pajak parkir hingga kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan nilai tunggakan pajak parkir tersebut berasal dari tahun pajak 2017 hingga 2018 sejumlah Rp600 juta. Sementara itu, tunggakan pajak dari 2019 hingga 2021 mencapai Rp900 juta.

"Untuk perpanjangan kontrak sampai dengan 2023 mendatang, pengelola harus terlebih dahulu dapat menyelesaikan tunggakan sejak 2017 tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selain pengelola tempat parkir, pihak RSUD Mataram juga berencana melunasi sebagaian tunggakan pajak tersebut. Berdasarkan perjanjian antara RSUD Kota Mataram dan pengelola parkir, RSUD Kota Mataram akan melunasi tunggakan pajak senilai Rp85 juta.

Nanti, pengelola tempat parkir akan menyetorkan tunggakan pajak parkir ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram dengan sepengetahuan Kejaksaan Negeri Mataram.

"Ada perjanjian rumah sakit dengan pengelola parkir untuk pembayaran jasa asuransi untuk pegawai parkir. Itu yang belum dibayar rumah sakit ke pengelola parkir. Setoran dilakukan mulai kemarin," ujar Alwan seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, Pemkot Mataram sebelumnya kesulitan dalam melakukan penagihan atas tunggakan pajak parkir di RSUD Kota Mataram. Inspektorat Kota Mataram bahkan harus menyelenggarakan audit investigasi atas pengelolaan pajak parkir pada November 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra