PELAPORAN SPT TAHUNAN

Punya Saham dan Obligasi? Begini Pengisian Nama Harta di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:43 WIB
Punya Saham dan Obligasi? Begini Pengisian Nama Harta di SPT Tahunan

Ilustrasi. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama pada kolom nama harta.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015. Untuk harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), perlu mencantumkan nama penerbit.

“Harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dsb) silakan dicantumkan sesuai dengan nama penerbitnya. Pastikan tahun perolehan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, berikut ini petunjuk pengisian kolom nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak.

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dollar AS;
  • Simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  • Piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Adapun kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

Sesuai dengan pasal tersebut, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Selanjutnya, kolom keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya, untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Adapun pada kolom kode harta, wajib pajak perlu mengisi kode harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Berikut ini daftar kode harta yang dimaksud.

Kas dan Setara Kas:

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 019 : setara kas lainnya

Piutang:

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh)
  • 029 : piutang lainnya

Investasi:

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll.)
  • 035 : surat utang lainnya
  • 036 : reksadana
  • 037 : instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll.)
  • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma, dan sejenisnya
  • 039 : investasi lainnya

Alat Transportasi:

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : alat transportasi lainnya

Harta Bergerak Lainnya:

  • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
  • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
  • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik, furnitur
  • 059 : harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak:

  • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
  • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
  • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
  • 069 : harta tidak gerak lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak