Ilustrasi. Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama pada kolom nama harta.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015. Untuk harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), perlu mencantumkan nama penerbit.
“Harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dsb) silakan dicantumkan sesuai dengan nama penerbitnya. Pastikan tahun perolehan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Selasa (24/1/2023).
Sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, berikut ini petunjuk pengisian kolom nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak.
Adapun kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh.
Sesuai dengan pasal tersebut, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Selanjutnya, kolom keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya, untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
Adapun pada kolom kode harta, wajib pajak perlu mengisi kode harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak. Berikut ini daftar kode harta yang dimaksud.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.