PENCEGAHAN KORUPSI

Punya Peran Penting, Begini Pesan Ketua KPK ke Pegawai Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 April 2021 | 12:01 WIB
Punya Peran Penting, Begini Pesan Ketua KPK ke Pegawai Kemenkeu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pentingnya integritas agar konsisten diterapkan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Firli menyebutkan pegawai Kemenkeu mempunyai peran penting dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, penting untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pentingnya peran pegawai Kemenkeu tersebut berlaku untuk seluruh fase pengelolaan keuangan negara, mulai dari bagaimana mengumpulkan penerimaan hingga mendistribusikannya kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

"Penting bagi teman-teman untuk menjaga integritas, agar terhindar dari perbuatan yang dapat merusak nama baik pribadi, keluarga, dan institusi," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (30/3/2021).

Ketua KPK menyampaikan semangat integritas sejatinya harus melekat sebagai identitas semua pegawai Kemenkeu. Modal integritas tersebut menjadi cara untuk mencegah dari tindakan yang merugikan keuangan negara.

Tidak lupa Firli juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu yang konsisten mendukung kerja KPK. Dia menjabarkan keberhasilan KPK dalam memulihkan aset negara dalam tindak pidana korupsi tidak lepas dari dukungan Kemenkeu pada proses lelang barang rampasan.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

"Kemenkeu melalui pegawai-pegawai yang ditugaskan ke KPK telah membantu akuntabilitas pelaporan keuangan dan pengelolaan barang sitaan dan perampasan," ujarnya.

Selain itu, kerja sama antara KPK dan Kemenkeu tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat tapi juga diterapkan pada unit vertikal di daerah. Salah satu kerja sama penting antara lain dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah lewat program koordinasi dan supervisi.

Dia berharap semangat integritas tersebut tetap dijaga sebagai identitas yang melekat sebagai pegawai Kemenkeu. "Dari kasus pajak yang baru-baru ini kita dengar, tak bosan-bosan saya mengingatkan kawan-kawan untuk menjaga betul jargon Integritasku adalah Identitasku," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN