ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:35 WIB
Punya NPWP Dobel, Wajib Pajak Perlu Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ganda perlu melakukan penghapusan atas salah satu NPWP-nya.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, ada 13 kriteria wajib pajak yang bisa dihapus NPWP-nya. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki NPWP lebih dari 1 NPWP.

"Silakan ajukan permohonan penghapusan NPWP yang tidak digunakan secara tertulis," ujar contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan penghapusan NPWP perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dan fotokopi seluruh kartu fisik NPWP yang dimiliki. Surat permohonan kemudian disampaikan ke KPP terdaftar. Formulir permohonan penghapusan NPWP bisa diunduh di sini.

Dalam beberapa kasus, wajib pajak bisa saja tidak menyadari kalau dirinya memiliki NPWP ganda. Pasalnya, kantor pajak memang punya wewenang untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Jika seseorang dipandang oleh otoritas sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka NPWP bisa langsung diaktifkan secara jabatan.

Apabila tidak memiliki kartu fisik atas seluruh NPWP yang dimiliki, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu ke KPP. KPP kemudian akan memutuskan apakah perlu mencetak ulang kartu fisik sebelum akhirnya diajukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain karena kepemilikan NPWP ganda, penghapusan NPWP juga bisa dilakukan karena sebab lain. Di antaranya, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan