ADMINISTRASI PAJAK

Punya Kemauan Sendiri Betulkan SPT? Wajib Pajak Perlu Simak Aturan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 10:55 WIB
Punya Kemauan Sendiri Betulkan SPT? Wajib Pajak Perlu Simak Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan. Langkah ini bisa dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Syaratnya, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“[Pemeriksaan] untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan definisi pemeriksaan dalam PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, masih dalam PP 50/2022, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022, pemeriksaan itu dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selanjutnya, pemeriksaan bukper secara terbuka dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT. Pemberian tanda itu menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Jika pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, wajib pajak harus menyampaikannya paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan SPT diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra