BERITA PAJAK HARI INI

Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 09:20 WIB
Punya Kantor Cabang? Wajib Pajak Nanti Hanya Perlu Ubah Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/9/2023).

Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan PMK 112/2022, NITKU akan menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang.

“Mulai 1 Januari 2024, dalam hal … memiliki kantor cabang maka wajib pajak tersebut tidak mendaftarkan … untuk diberikan NPWP cabang, tapi cukup dengan melakukan perubahan data untuk mendapatkan NITKU atas kantor cabang tersebut dalam sistem DJP,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Selain mengenai NPWP cabang dan NITKU, ada pula ulasan terkait dengan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Kemudian, ada bahasan mengenai sistem layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penggunaan NIK dan NPWP 16 Digit

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP 16 digit dalam dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP serta pihak lain.

“Wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan,” bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022.

Pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam. Layanan administrasi itu terdiri atas pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, serta perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak pula ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 PMK 80/2023, surat tagihan pajak (STP) diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.

Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumi dan bangunan dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. (DDTCNews)

STP Pajak Bumi dan Bangunan

STP pajak bumi dan bangunan (PBB) bakal diterbitkan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah jatuh tempo. STP PBB terdiri atas STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif serta STP yang hanya memuat denda administratif.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Denda administratif ... dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 80/2023. (DDTCNews)

Sistem CEISA pada DJBC

Kemenkeu menegaskan akan terus memperbaiki sistem CEISA pada DJBC. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu juga akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan DPR mengenai sistem tersebut.

“Terkait dengan CEISA, kami akan upgrade sistem,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suahasil menuturkan CEISA dikembangkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan yang lebih mudah. DJBC mulai membangun sistem teknologi informasi sejak 1990, yang kini telah melewati beberapa tahap evolusi. (DDTCNews)

Joint Program DJP, DJBC, dan DJA

Kemenkeu akan mengoptimalkan sinergi dalam bentuk joint program antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan joint program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, sinergi ini diperlukan sehingga penerimaan negara dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Sri Mulyani menuturkan implementasi joint program menjadi salah satu fungsi utama dalam program pengelolaan penerimaan negara. Melalui kerja sama ini, penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diyakini akan terus meningkat. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?