UU HPP

Punya Fungsi Mirip Bank, Ketentuan Pajak Fintech Perlu Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 16:47 WIB
Punya Fungsi Mirip Bank, Ketentuan Pajak Fintech Perlu Diatur

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan PPh dan PPN atas teknologi finansial atau fintech perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak pada sektor tersebut.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan fintech selama ini menjalankan fungsi yang mirip dengan bank. Namun, terdapat beberapa karakteristik fintech yang berbeda dengan bank.

Sebagai contoh, bank dan fintech sama-sama menjalankan transaksi pinjam meminjam. Bedanya, risiko atas kredit yang disalurkan oleh bank adalah risiko yang ditanggung oleh pihak perbankan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Bedanya dengan fintech, mereka hanya fasilitator. Maka mestinya perlakuannya agak berbeda," ujar Bonarsius dalam webinar yang diselenggarakan oleh Intact UK, Kamis (14/4/2022).

Oleh karena terdapat aktivitas penyaluran pinjaman, terdapat PPh yang seharusnya terutang dari bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman. "Bunga adalah objek Pasal 23 [UU PPh], di situ muncul untuk konteks fintech ini," ujar Bonarsius.

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), platform fintech pun ditunjuk membuat bukti potong dan menyetorkan PPh yang telah dipotong ke DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 atas bunga dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. PPh Pasal 23 berlaku bila penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri dan BUT.

Bila wajib pajak penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain BUT, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% atau sesuai dengan P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?