KEBIJAKAN INVESTASI

Punya Andil ke Pajak, Bahlil Ingin Dinas Penanaman Modal Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:41 WIB
Punya Andil ke Pajak, Bahlil Ingin Dinas Penanaman Modal Diperkuat

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dinas penanaman modal di daerah punya peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, dia menginginkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah dapat diperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyai peran penting dalam proses penerimaan dari pajak yang disetor oleh korporasi.

"76% pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagainya berasal dari pajak badan. Motor penggerak swasta itu datang dari dinas PTSP daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Bahlil menyebutkan dinas penanaman modal di daerah menjadi garda terdepan dalam mengawal realisasi investasi. Dengan demikian pelaku usaha dapat berproduksi hingga akhirnya menyetor pajak kepada kas negara.

Dia menyebutkan salah satu permintaan untuk memperkuat DPMPTSP ialah menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK). Alokasi dana tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kinerja dinas penanaman modal di daerah.

"DPMPTSP ini selama ini menjadi anak tiri di daerah karena tidak ada DAK padahal mereka motor kegiatan mengawal investasi di daerah," paparnya.

Baca Juga:
Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Selain itu, Bahlil menyebutkan perlunya perlindungan hukum bagi pejabat DPMPTSP. Hal ini kerap kali menjadi batu sandungan bagi banyak yang takut mengeluarkan izin yang kemudian berujung tindak pidana.

"Pejabat DPMPTSP takut dikriminalisasi oleh oknum jaksa dan polisi. Kami harap dalam omnibus law bagi kepala dinas yang pegang perizinan jangan dipidana kalau menyangkut administrasi. Tapi lain soal kalau sudah korupsi tentu pidana," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 14 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP