KEBIJAKAN INVESTASI

Punya Andil ke Pajak, Bahlil Ingin Dinas Penanaman Modal Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Februari 2020 | 13:41 WIB
Punya Andil ke Pajak, Bahlil Ingin Dinas Penanaman Modal Diperkuat

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan dinas penanaman modal di daerah punya peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, dia menginginkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah dapat diperkuat. Menurutnya DPMPTSP mempunyai peran penting dalam proses penerimaan dari pajak yang disetor oleh korporasi.

"76% pendapatan negara berasal dari pajak dan sebagainya berasal dari pajak badan. Motor penggerak swasta itu datang dari dinas PTSP daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Bahlil menyebutkan dinas penanaman modal di daerah menjadi garda terdepan dalam mengawal realisasi investasi. Dengan demikian pelaku usaha dapat berproduksi hingga akhirnya menyetor pajak kepada kas negara.

Dia menyebutkan salah satu permintaan untuk memperkuat DPMPTSP ialah menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK). Alokasi dana tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kinerja dinas penanaman modal di daerah.

"DPMPTSP ini selama ini menjadi anak tiri di daerah karena tidak ada DAK padahal mereka motor kegiatan mengawal investasi di daerah," paparnya.

Baca Juga:
Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Selain itu, Bahlil menyebutkan perlunya perlindungan hukum bagi pejabat DPMPTSP. Hal ini kerap kali menjadi batu sandungan bagi banyak yang takut mengeluarkan izin yang kemudian berujung tindak pidana.

"Pejabat DPMPTSP takut dikriminalisasi oleh oknum jaksa dan polisi. Kami harap dalam omnibus law bagi kepala dinas yang pegang perizinan jangan dipidana kalau menyangkut administrasi. Tapi lain soal kalau sudah korupsi tentu pidana," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 14 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Kembali Ungkap Ambisinya Kejar Lifting Migas 1 Juta Barel 

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra