Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp36,02 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan tersebut telah dinikmati puluhan ribu wajib pajak hingga saat ini.
"Berbagai insentif usaha, terutama pemberian insentif perpajakan, sudah direalisasikan 63,5% dari Rp56,7 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, Senin (21/6/2021).
Berbagai insentif perpajakan itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.
Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.317 pemberi kerja, sedangkan PPh final DTP telah dinikmati 127.549 wajib pajak UMKM. Adapun insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.7009 wajib pajak.
Sementara itu, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan 69.087 wajib pajak. Pada insentif pengembalian pendahuluan PPN, tercatat ada 819 wajib pajak yang menikmatinya.
Insentif penurunan tarif PPh badan, sambung Sri Mulyani, telah dimanfaatkan seluruh wajib pajak. Sementara pada insentif PPN rumah DTP, telah dinikmati 519 penjual. Selanjutnya, insentif PPnBM DTP mobil dimanfaatkan 5 penjual.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus memantau perkembangan penyaluran anggaran PEN beserta dampaknya pada masyarakat. "Kami terus melakukan monitoring dan juga untuk melihat efektivitas program yang ditujukan untuk bantu masyarakat," ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.