KOTA PADANG

Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 07:30 WIB
Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap wajib pajak restoran. Pemilik usaha restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi alias amendapat sorotan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan diketahui terdapat 22 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.

"Kita mendapat informasi masyarakat, terhadap WP rumah makan dan restoran yang ramai dikunjungi, tapi tidak bayar pajak. Untuk itu kita langsung melakukan pengawasan terhadap tapping box," kata Ikrar, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ikrar mengatakan tidak aktifnya tapping box akan mengganggu proses input data pajak dari restoran ke Bapenda Kota Padang.

Tapping box diperlukan agar transaksi dapat diketahui oleh Bapenda Kota Padang agar dapat dijamin tidak ada kekurangan dalam pembayaran pajak.

"Jadi transaksi per hari itu bisa dipantau langsung melalui aplikasi, sehingga kita tidak perlu pengawasan setiap hari ke lapangan, karena sudah bisa diawasi langsung melalui tapping box tersebut," ujar Ikrar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketika dilakukan pemeriksaan, Ikrar mengatakan seluruh wajib pajak yang diperiksa diketahui tidak memiliki tunggakan pajak restoran.

Ikrar pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memasang tapping box. Wajib pajak yang secara sengaja melepas tapping box bisa dikenai sanksi administrasi ataupun dibekukan.

Wajib pajak diminta selalu mengaktifkan tapping box demi menjaga kelancaran pembayaran pajak. "Mari kita bersama-sama bersinergi membantu kelancaran PAD dengan tepat waktu membayar pajak," ujar Ikrar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN