KOTA PADANG

Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 07:30 WIB
Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap wajib pajak restoran. Pemilik usaha restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi alias amendapat sorotan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan diketahui terdapat 22 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.

"Kita mendapat informasi masyarakat, terhadap WP rumah makan dan restoran yang ramai dikunjungi, tapi tidak bayar pajak. Untuk itu kita langsung melakukan pengawasan terhadap tapping box," kata Ikrar, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ikrar mengatakan tidak aktifnya tapping box akan mengganggu proses input data pajak dari restoran ke Bapenda Kota Padang.

Tapping box diperlukan agar transaksi dapat diketahui oleh Bapenda Kota Padang agar dapat dijamin tidak ada kekurangan dalam pembayaran pajak.

"Jadi transaksi per hari itu bisa dipantau langsung melalui aplikasi, sehingga kita tidak perlu pengawasan setiap hari ke lapangan, karena sudah bisa diawasi langsung melalui tapping box tersebut," ujar Ikrar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ketika dilakukan pemeriksaan, Ikrar mengatakan seluruh wajib pajak yang diperiksa diketahui tidak memiliki tunggakan pajak restoran.

Ikrar pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memasang tapping box. Wajib pajak yang secara sengaja melepas tapping box bisa dikenai sanksi administrasi ataupun dibekukan.

Wajib pajak diminta selalu mengaktifkan tapping box demi menjaga kelancaran pembayaran pajak. "Mari kita bersama-sama bersinergi membantu kelancaran PAD dengan tepat waktu membayar pajak," ujar Ikrar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan