KOTA PADANG

Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 September 2022 | 07:30 WIB
Puluhan Restoran Ketahuan Tidak Aktifkan Tapping Box, Awas Kena Sanksi

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap wajib pajak restoran. Pemilik usaha restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi alias amendapat sorotan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan diketahui terdapat 22 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.

"Kita mendapat informasi masyarakat, terhadap WP rumah makan dan restoran yang ramai dikunjungi, tapi tidak bayar pajak. Untuk itu kita langsung melakukan pengawasan terhadap tapping box," kata Ikrar, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Ikrar mengatakan tidak aktifnya tapping box akan mengganggu proses input data pajak dari restoran ke Bapenda Kota Padang.

Tapping box diperlukan agar transaksi dapat diketahui oleh Bapenda Kota Padang agar dapat dijamin tidak ada kekurangan dalam pembayaran pajak.

"Jadi transaksi per hari itu bisa dipantau langsung melalui aplikasi, sehingga kita tidak perlu pengawasan setiap hari ke lapangan, karena sudah bisa diawasi langsung melalui tapping box tersebut," ujar Ikrar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ketika dilakukan pemeriksaan, Ikrar mengatakan seluruh wajib pajak yang diperiksa diketahui tidak memiliki tunggakan pajak restoran.

Ikrar pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memasang tapping box. Wajib pajak yang secara sengaja melepas tapping box bisa dikenai sanksi administrasi ataupun dibekukan.

Wajib pajak diminta selalu mengaktifkan tapping box demi menjaga kelancaran pembayaran pajak. "Mari kita bersama-sama bersinergi membantu kelancaran PAD dengan tepat waktu membayar pajak," ujar Ikrar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik