KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pulihkan Sektor UMKM, Plafon KUR 2022 Naik Jadi Rp373 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 11:00 WIB
Pulihkan Sektor UMKM, Plafon KUR 2022 Naik Jadi Rp373 Triliun

Ilustrasi. Perajin memproduksi batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp373,17 triliun, naik 31% dari plafon kredit tahun lalu senilai Rp285 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penambahan plafon dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada sektor UMKM. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang periode subsidi bunga KUR dari 6% menjadi hanya 3% hingga Juni 2022.

"Dengan bunga rendah dan porsi yang besar ini sudah jelas pemerintah memihak pemulihan ekonomi UMKM," katanya dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Teten menuturkan pemerintah terus berupaya membantu pemulihan sektor UMKM dari pandemi Covid-19. Meski tren pemulihan ekonomi mulai terlihat, lanjutnya, dukungan untuk UMKM tetap diperlukan hingga beberapa waktu ke depan.

Dia berharap penambahan porsi KUR juga dibarengi dengan peningkatan penyerapan kredit oleh UMKM, khususnya dari lembaga pembiayaan perbankan. Hal ini menjadi salah satu upaya agar semua pihak terlibat dalam pengarusutamaan UMKM.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menargetkan porsi kredit perbankan terhadap UMKM dapat mencapai 30% pada 2024. Dia berharap UMKM mampu menyerap porsi kredit perbankan tersebut ke depannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini menjadi tantangan juga karena sekarang baru 19,8%. Kalau nanti jadi 30% kredit perbankan untuk UMKM, nah UMKM bisa menyerap tidak?" ujar Teten.

Dia menambahkan Kementerian Koperasi dan UKM juga akan fokus pada pendampingan terhadap UMKM yang menerima kredit. Menurutnya, pendampingan itu diperlukan agar kualitas kredit yang diterima UMKM dapat terhindar dari potensi kredit macet.

Sepanjang 2021, penyaluran KUR mencapai Rp281,86 triliun yang disalurkan melalui 27 lembaga penyalur. Jika diperinci, KUR yang disalurkan tersebut terdiri dari KUR supermikro sebesar 3,57%, KUR mikro 63,71%, KUR kecil 32,71%, dan KUR TKI 0,01%.

Penyaluran KUR didominasi oleh 3 bank Himbara dengan porsi total 92,37%. Kemudian, perbankan swasta 3,1%, bank pembangunan daerah (BPD) 4,37%, koperasi 0,05%, dan perusahaan pembiayaan lainnya di bawah 0,05%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja