FILIPINA

Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Maret 2024 | 10:30 WIB
Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Filipina Benhur Abalos menyarankan pemda memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan industri film lokal.

Abalos mengatakan salah satu skema insentif yang diberikan yakni moratorium pajak hiburan yang dikenakan atas jasa tontonan film lokal di bioskop. Menurutnya, insentif ini akan efektif mendorong masyarakat mendatangi bioskop, seperti di Kota Metro Manila.

"Mudah-mudahan tidak hanya di Metro Manila. Saya berharap pajak hiburan juga tidak dikenakan di wilayah lain di negara ini," katanya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Abalos memuji langkah Dewan Metro Manila yang memoratorium pajak hiburan selama 3 tahun untuk memulihkan sektor hiburan. Kebijakan ini juga dinilai menjadi langkah besar untuk memulihkan kembali industri film Filipina.

Dia menjelaskan pemulihan sektor industri hiburan, termasuk film, menjadi salah satu fokus pemerintah. Menurutnya, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas produksi industri film di Filipina.

Pada Januari lalu, Abalos mengumpulkan beberapa produser film dan Chief Executive Officer Dewan Pengembangan Film Filipina Tirso Cruz III untuk membahas permasalahan yang masih dihadapi industri film lokal. Dalam pertemuan tersebut, Abalos mendesak pemda untuk memberikan keringanan pajak selama 3 tahun ke depan melalui moratorium pajak hiburan untuk tayangan film lokal.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara itu, Ketua Otoritas Pembangunan Metro Manila Don Artes menyebut bakal meratifikasi peraturan untuk memoratorium pajak hiburan atas tayangan film lokal hingga 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 140 UU Tahun 1991 tentang Pemerintah Daerah.

"Peraturan yang berlaku saat ini provinsi berhak memungut pajak hiburan dari pemilik, penyewa atau operator teater, bioskop, gedung konser, sirkus, stadion tinju, dan tempat hiburan lainnya dengan tarif tidak lebih dari 10% dari penerimaan kotor dari biaya masuk," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan