FILIPINA

Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Maret 2024 | 10:30 WIB
Pulihkan Perfilman, Mendagri Ini Minta Pemda Moratorium Pajak Hiburan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Filipina Benhur Abalos menyarankan pemda memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan industri film lokal.

Abalos mengatakan salah satu skema insentif yang diberikan yakni moratorium pajak hiburan yang dikenakan atas jasa tontonan film lokal di bioskop. Menurutnya, insentif ini akan efektif mendorong masyarakat mendatangi bioskop, seperti di Kota Metro Manila.

"Mudah-mudahan tidak hanya di Metro Manila. Saya berharap pajak hiburan juga tidak dikenakan di wilayah lain di negara ini," katanya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Abalos memuji langkah Dewan Metro Manila yang memoratorium pajak hiburan selama 3 tahun untuk memulihkan sektor hiburan. Kebijakan ini juga dinilai menjadi langkah besar untuk memulihkan kembali industri film Filipina.

Dia menjelaskan pemulihan sektor industri hiburan, termasuk film, menjadi salah satu fokus pemerintah. Menurutnya, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas produksi industri film di Filipina.

Pada Januari lalu, Abalos mengumpulkan beberapa produser film dan Chief Executive Officer Dewan Pengembangan Film Filipina Tirso Cruz III untuk membahas permasalahan yang masih dihadapi industri film lokal. Dalam pertemuan tersebut, Abalos mendesak pemda untuk memberikan keringanan pajak selama 3 tahun ke depan melalui moratorium pajak hiburan untuk tayangan film lokal.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, Ketua Otoritas Pembangunan Metro Manila Don Artes menyebut bakal meratifikasi peraturan untuk memoratorium pajak hiburan atas tayangan film lokal hingga 2026. Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 140 UU Tahun 1991 tentang Pemerintah Daerah.

"Peraturan yang berlaku saat ini provinsi berhak memungut pajak hiburan dari pemilik, penyewa atau operator teater, bioskop, gedung konser, sirkus, stadion tinju, dan tempat hiburan lainnya dengan tarif tidak lebih dari 10% dari penerimaan kotor dari biaya masuk," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN