Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Youtube Kemenperin)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020 untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.
Agus mengatakan usulan itu merupakan salah satu upaya kementeriannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobil baru akan meningkatkan permintaan masyarakat sehingga kinerja industri otomotif segera membaik.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai bulan Desember," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Agus mengatakan industri manufaktur bidang otomotif memiliki banyak industri pendukung, yang semuanya bergantung pada kinerja penjualan kendaraan yang diproduksi. Industri pendukung itu terutama yang memproduksi berbagai komponen kendaraan.
Menurut Agus, keterlibatan berbagai industri pendukung itu juga menunjukkan ada banyak tenaga kerja yang mengharapkan pemulihan sektor otomotif.
Agus optimistis permintaan mobil akan meningkat karena pembebasan PPnBM akan otomatis meningkatkan memulihkan industri manufaktur bidang otomotif.
Pasalnya, daya beli masyarakat terhadap produk mobil selama pandemi virus Corona telah menurun tajam. "Dengan demikian, pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.
Selain usulan pembebasan PPnBM mobil baru itu, Agus juga akan terus mencari terobosan kebijakan yang bisa membantu pemulihan dunia usaha, terutama di bidang manufaktur.
Menurutnya, salah satu usulan yang telah disetujui yakni penghapusan minimum 40 jam listrik menyala yang harus dibeli pelaku usaha. Dengan penghapusan ketentuan itu, dia menilai pelaku industri akan lebih bisa berhemat dan mengatur ritme produksinya secara fleksibel. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.