PPnBM MOBIL BARU

Pulihkan Manufaktur, Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Dibebaskan

Dian Kurniati | Minggu, 13 September 2020 | 12:01 WIB
Pulihkan Manufaktur, Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Dibebaskan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Youtube Kemenperin) 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020 untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

Agus mengatakan usulan itu merupakan salah satu upaya kementeriannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobil baru akan meningkatkan permintaan masyarakat sehingga kinerja industri otomotif segera membaik.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai bulan Desember," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Agus mengatakan industri manufaktur bidang otomotif memiliki banyak industri pendukung, yang semuanya bergantung pada kinerja penjualan kendaraan yang diproduksi. Industri pendukung itu terutama yang memproduksi berbagai komponen kendaraan.

Menurut Agus, keterlibatan berbagai industri pendukung itu juga menunjukkan ada banyak tenaga kerja yang mengharapkan pemulihan sektor otomotif.

Agus optimistis permintaan mobil akan meningkat karena pembebasan PPnBM akan otomatis meningkatkan memulihkan industri manufaktur bidang otomotif.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Program Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Pasalnya, daya beli masyarakat terhadap produk mobil selama pandemi virus Corona telah menurun tajam. "Dengan demikian, pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.

Selain usulan pembebasan PPnBM mobil baru itu, Agus juga akan terus mencari terobosan kebijakan yang bisa membantu pemulihan dunia usaha, terutama di bidang manufaktur.

Menurutnya, salah satu usulan yang telah disetujui yakni penghapusan minimum 40 jam listrik menyala yang harus dibeli pelaku usaha. Dengan penghapusan ketentuan itu, dia menilai pelaku industri akan lebih bisa berhemat dan mengatur ritme produksinya secara fleksibel. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN