PPnBM MOBIL BARU

Pulihkan Manufaktur, Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Dibebaskan

Dian Kurniati | Minggu, 13 September 2020 | 12:01 WIB
Pulihkan Manufaktur, Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Dibebaskan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Youtube Kemenperin) 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020 untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

Agus mengatakan usulan itu merupakan salah satu upaya kementeriannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Menurutnya pembebasan PPnBM terhadap mobil baru akan meningkatkan permintaan masyarakat sehingga kinerja industri otomotif segera membaik.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai bulan Desember," katanya dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Agus mengatakan industri manufaktur bidang otomotif memiliki banyak industri pendukung, yang semuanya bergantung pada kinerja penjualan kendaraan yang diproduksi. Industri pendukung itu terutama yang memproduksi berbagai komponen kendaraan.

Menurut Agus, keterlibatan berbagai industri pendukung itu juga menunjukkan ada banyak tenaga kerja yang mengharapkan pemulihan sektor otomotif.

Agus optimistis permintaan mobil akan meningkat karena pembebasan PPnBM akan otomatis meningkatkan memulihkan industri manufaktur bidang otomotif.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Pasalnya, daya beli masyarakat terhadap produk mobil selama pandemi virus Corona telah menurun tajam. "Dengan demikian, pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.

Selain usulan pembebasan PPnBM mobil baru itu, Agus juga akan terus mencari terobosan kebijakan yang bisa membantu pemulihan dunia usaha, terutama di bidang manufaktur.

Menurutnya, salah satu usulan yang telah disetujui yakni penghapusan minimum 40 jam listrik menyala yang harus dibeli pelaku usaha. Dengan penghapusan ketentuan itu, dia menilai pelaku industri akan lebih bisa berhemat dan mengatur ritme produksinya secara fleksibel. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra