AMERIKA SERIKAT

Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pulihkan Ekonomi, Donasi Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Merespons kondisi ini, pemerintah federal Amerika Serikat (AS) memberikan insentif bagi wajib pajak yang menyalurkan asetnya untuk tujuan amal alias donasi.

Melalui ketentuan ini, nominal sumbangan atau dinasi bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak hingga US$300. Sebelumnya, donasi sebagai pengurang penghasilan bruto tidak diatur secara perinci dalam ketentuan perpajakan Amerika Serikat (AS).

"Perbedaannya tahun ini, mereka yang mengajukan arsip pernikahan bersama-sama diizinkan melakukan pemotongan langsung hingga total gabungan US$600," kata Chief Tax Officer Jackson Hewitt, Mark Steber, dikutip dari nny360.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pasangan yang menikah sehingga menyatukan kewajiban pajaknya, melalui ketentuan baru ini, diperkenankan mengeklaim biaya pengurang atas penghasilan bruto mereka hingga US$600 atas pemberian donasi kepada badan amal. Pemerintah juga merilis daftar badan amal resmi yang bisa menampung donasi wajib pajak.

Sementara itu, bagi setiap individu dan individu menikah tapi memilih kewajiban pajak terpisah, dapat mengeklaim pengurangan hingga US$300. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam menggunakan uangnya untuk berdonasi ketimbang membeli hadiah.

Kegiatan donasi harus diberikan dalam bentuk tunai berupa uang tunai, cek, kartu kredit, atau kartu debit. Selain itu, dalam memperoleh pengurangan pajak, wajib pajak juga harus mendapatkan surat tertulis dari badan amal untuk mengkonfirmasi pemberian donasi.

Batas akhir pemberian donasi amal yang mendapatkan insentif pajak adalah 31 Desember 2021. Donasi yang diproses setelah tanggal tersebut tidak akan memperoleh potongan pajak untuk tahun pajak 2021. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra