DPR RI

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR

Puan Maharani (paling kiri) dari Fraksi PDIP dipilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai ketua DPR untuk periode 2024-2029.

Ketua Sementara DPR Guntur Sasono mengatakan penetapan Puan sebagai ketua DPR sudah sesuai dengan Pasal 427D UU 17/2014 s.t.d.t.d UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," ujar Guntur membacakan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adapun wakil ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Para anggota DPR yang ditetapkan sebagai wakil ketua DPR periode 2024-2029 antara lain Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya, setuju?" tanya Guntur yang disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Setelah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas Puan bersama 4 wakil ketua DPR oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP berhasil memenangkan 110 kursi. Adapun Partai Golkar berhasil memenangkan 102 kursi, sedangkan Partai Gerindra memenangkan 86 kursi. Selanjutnya, Partai Nasdem tercatat memenangkan 69 kursi, sedangkan PKB memenangkan 68 kursi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra