DPR RI

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR

Puan Maharani (paling kiri) dari Fraksi PDIP dipilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai ketua DPR untuk periode 2024-2029.

Ketua Sementara DPR Guntur Sasono mengatakan penetapan Puan sebagai ketua DPR sudah sesuai dengan Pasal 427D UU 17/2014 s.t.d.t.d UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," ujar Guntur membacakan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun wakil ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Para anggota DPR yang ditetapkan sebagai wakil ketua DPR periode 2024-2029 antara lain Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya, setuju?" tanya Guntur yang disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota DPR.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Setelah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas Puan bersama 4 wakil ketua DPR oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP berhasil memenangkan 110 kursi. Adapun Partai Golkar berhasil memenangkan 102 kursi, sedangkan Partai Gerindra memenangkan 86 kursi. Selanjutnya, Partai Nasdem tercatat memenangkan 69 kursi, sedangkan PKB memenangkan 68 kursi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah