PANDEMI COVID-19

PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 14:01 WIB
PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan jam kerja fleksibel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel akan membuat berbagai sektor usaha tetap berjalan meski PSBB diperketat. Dia mengusulkan jam kerja fleksibel itu berupa 50% pekerja bekerja dari rumah, sedangkan 50% pekerja bekerja dari kantor.

"Kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours, dengan sekitar 50% [pekerja] di rumah atau 50% di kantor," katanya dalam Rakornas Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel itu bisa diterapkan pada kantor-kantor di luar 11 bidang usaha prioritas. Sementara itu, 11 bidang usaha yang masuk kategori prioritas, tetap dibolehkan beroperasi selama PSBB total.

Ke-11 sektor prioritas itu meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Airlangga juga meminta Anies mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap di DKI. Dia menilai kebijakan itu menjadi salah satu pendorong kasus virus Corona meningkat lantaran masyarakat harus menggunakan transportasi umum.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

"Sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, sekitar 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya transportasi umum," ujarnya.

Anies memutuskan menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Dengan kebijakan itu, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah, sedangkan pada 11 bidang esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Kebijakan Anies diambil berdasarkan data ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020.

Selama enam bulan terakhir, kasus virus Corona di Jakarta didominasi 50% kasus orang tanpa gejala dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’