PANDEMI COVID-19

PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 14:01 WIB
PSBB Total di DKI, Airlangga Usulkan Dua Hal Ini Kepada Anies

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan jam kerja fleksibel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel akan membuat berbagai sektor usaha tetap berjalan meski PSBB diperketat. Dia mengusulkan jam kerja fleksibel itu berupa 50% pekerja bekerja dari rumah, sedangkan 50% pekerja bekerja dari kantor.

"Kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours, dengan sekitar 50% [pekerja] di rumah atau 50% di kantor," katanya dalam Rakornas Kadin secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga mengatakan skema jam kerja fleksibel itu bisa diterapkan pada kantor-kantor di luar 11 bidang usaha prioritas. Sementara itu, 11 bidang usaha yang masuk kategori prioritas, tetap dibolehkan beroperasi selama PSBB total.

Ke-11 sektor prioritas itu meliputi kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Selain itu, ada pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Airlangga juga meminta Anies mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap di DKI. Dia menilai kebijakan itu menjadi salah satu pendorong kasus virus Corona meningkat lantaran masyarakat harus menggunakan transportasi umum.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Sebagian besar dari yang terpapar berdasarkan data yang ada, sekitar 62% di Rumah Sakit Kemayoran basisnya transportasi umum," ujarnya.

Anies memutuskan menerapkan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. Dengan kebijakan itu, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah, sedangkan pada 11 bidang esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Kebijakan Anies diambil berdasarkan data ruang isolasi dan ICU rumah sakit yang sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020.

Selama enam bulan terakhir, kasus virus Corona di Jakarta didominasi 50% kasus orang tanpa gejala dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?