PELATIHAN IAI

PSAK Terkini Sesuai Konvergensi IFRS

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 12:03 WIB
PSAK Terkini Sesuai Konvergensi IFRS

Ilustrasi. (nst.com)

JAKARTA, DDTCNews — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menggelar pelatihan ‘PSAK Terkini Sesuai Program Konvergensi IFRS’. Adapun konvergensi IFRS ke dalam PSAK, akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi.

Pelatihan akan digelar di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1 Menteng Jakpus, Selasa-Jumat, 09 – 12 Agustus 2016. Peserta dipungut biaya Rp7,5 juta untuk anggota IAI dan Rp7,9 juta untuk non-anggota IAI. Peserta akan mendapatkan sertifikat, softcopy (flashdisk) dan hardcopy, makan siang dan coffee break, dan training kit.

Selain berdampak pada sistem IT perusahaan dan sumber daya manusia yang terlibat di perusahaan, perubahan PSAK juga berdampak pada sistem organisasi perusahaan. Agar proses adopsi PSAK berjalan dengan lancar, keberhasilan masa transisi adalah kunci utamanya.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Untuk mempersiapkan masa transisi yang efektif langkah awal, perusahaan dapat membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya sehubungan dengan perubahan Standar Akuntansi Keuangan, melakukan gap analysis dan menyusun roadmap konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan bagian terkait dalam rangka optimalisasi sumber daya.

Pelatihan ini diharapkan mampu menambah pengetahuan dan informasi mengenai penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan PSAK terkini dengan program konvergensi IFRS.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IAI di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1, Menteng-Jakarta Pusat Telp : 021-5398 863, 0851 0198 9834, 0899 845 6586 (Via whatsaap).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 September 2024 | 13:45 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Jumat, 16 Juni 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Siapkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Senin, 25 Juli 2016 | 14:48 WIB PELATIHAN IAI

Standar Laporan Keuangan Sesuai SAK-ETAP

Rabu, 22 Juni 2016 | 11:36 WIB PELATIHAN IAI

Analisis Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN