Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengembangkan aplikasi bernama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pengembangan IFRSW tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"UU PPSK meminta laporan keuangan itu bisa dimodernisasi," katanya saat rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Melalui IFRSW, lanjut Heru, penyampaian laporan keuangan oleh pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) nantinya dilakukan secara satu pintu sehingga proses bisnis dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Seperti diatur dalam Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.
Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW).
"Penyampaian laporan keuangan melalui FRSW…tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada entitas pelapor sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya," bunyi Pasal 272 ayat (2) UU PPSK.
Pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan akan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan, standar laporan keuangan, hingga platform bersama laporan keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah lewat peraturan pemerintah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.