KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Siapkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengembangkan aplikasi bernama Indonesia Financial Reporting Single Window (IFRSW).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pengembangan IFRSW tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"UU PPSK meminta laporan keuangan itu bisa dimodernisasi," katanya saat rapat bersama Komisi XI, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui IFRSW, lanjut Heru, penyampaian laporan keuangan oleh pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) nantinya dilakukan secara satu pintu sehingga proses bisnis dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Penyampaian Laporan Keuangan Harus Sesuai Dengan Standar

Seperti diatur dalam Pasal 271 UU PPSK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.

Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan atau financial reporting single window (FRSW).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Penyampaian laporan keuangan melalui FRSW…tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada entitas pelapor sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya," bunyi Pasal 272 ayat (2) UU PPSK.

Pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan akan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan, standar laporan keuangan, hingga platform bersama laporan keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah lewat peraturan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja