PELATIHAN IAI

Standar Laporan Keuangan Sesuai SAK-ETAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:48 WIB
Standar Laporan Keuangan Sesuai SAK-ETAP

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadakan pelatihan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK–ETAP) guna memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaannya.

Pelatihan akan digelar di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1 Menteng Jakpus, Selasa-Rabu, 02 – 03 Agustus 2016. Peserta dipungut biaya Rp2,5 juta untuk anggota IAI dan Rp2,7 juta untuk non-anggota IAI.

Peserta akan mendapatkan sertifikat, softcopy (flashdisk) dan hardcopy, makan siang dan coffee break, dan training kit.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan adanya SAK–ETAP ini, perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Pada beberapa hal SAK–ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK–ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 BAB.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memahami secara mendalam mengenai SAK–ETAP serta mampu untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAK–ETAP.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IAI di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1, Menteng-Jakarta Pusat Telp : 021-5398 863, 0851 0198 9834, 0899 845 6586 (Via whatsaap).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?