PELATIHAN IAI

Standar Laporan Keuangan Sesuai SAK-ETAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 14:48 WIB
Standar Laporan Keuangan Sesuai SAK-ETAP

Ilustrasi. (IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadakan pelatihan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK–ETAP) guna memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaannya.

Pelatihan akan digelar di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1 Menteng Jakpus, Selasa-Rabu, 02 – 03 Agustus 2016. Peserta dipungut biaya Rp2,5 juta untuk anggota IAI dan Rp2,7 juta untuk non-anggota IAI.

Peserta akan mendapatkan sertifikat, softcopy (flashdisk) dan hardcopy, makan siang dan coffee break, dan training kit.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dengan adanya SAK–ETAP ini, perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Pada beberapa hal SAK–ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK–ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 BAB.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memahami secara mendalam mengenai SAK–ETAP serta mampu untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAK–ETAP.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IAI di Grha Akuntan, Jl Sindanglaya No 1, Menteng-Jakarta Pusat Telp : 021-5398 863, 0851 0198 9834, 0899 845 6586 (Via whatsaap).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor