PROVINSI JAWA BARAT

Provinsi Ini Masih Jadi Pilihan Utama Investasi, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Provinsi Ini Masih Jadi Pilihan Utama Investasi, Ini Sebabnya

Perajin menyelesaikan pesanan kerajinan rotan di Tegalwangi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Provinsi Jawa Barat masih menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu penyebabnya berkat kebijakan pajak yang ramah investasi. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc)

BANDUNG, DDTCNews - Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu penyebabnya berkat kebijakan pajak yang ramah investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan posisi Jabar sebagai pilihan kegiatan investasi asing karena didukung beberapa faktor.

Salah satu adalah kemudahan investasi dan adanya pilihan insentif pajak bagi pelaku usaha. "BKPM sudah memberikan beberapa insentif kepada investor. Di antaranya adalah pajak, kemudahan ekspor-impor, serta program kemudahan untuk industri," katanya seperti dikutip Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Neneng menyebutkan realisasi investasi di Jabar masih menduduki posisi pertama pilihan pelaku usaha. Sampai dengan semester I/2020 realisasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 57,9 triliun.

Dia mengatakan pandemi Covid-19 menekan realisasi PMA sampai dengan 30%. Namun gerak PMDN justru meningkat lebih dari 20% pada periode yang sama. Sementara itu, untuk tingkat provinsi pada semester I/2020 mencapai 8.000 permohonan izin investasi.

Neneng menerangkan Jabar masih menjadi pilihan utama destinasi investasi di Indonesia karena didukung kepastian pelayanan bagi pelaku usaha. Selain itu, Jabar menawarkan 7 proyek strategis yang bisa digarap oleh investor.

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Ke-7 proyek tersebut antara lain Aerocity Kertajati, Subang Industrial Park, Pariwisata Ciater Raya, Kawasan Walini Raya. dan proyek Kertajati Industrial Estate Majalengka.

Kemudian Greater Cirebon Solid Waste Treatment Plant, dan Jatigede Regional Water Supply System. "Pemprov Jabar terus bekerja keras untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif," ungkapnya seperti dilansir ayobandung.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?