PROVINSI JAWA BARAT

Provinsi Ini Masih Jadi Pilihan Utama Investasi, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Provinsi Ini Masih Jadi Pilihan Utama Investasi, Ini Sebabnya

Perajin menyelesaikan pesanan kerajinan rotan di Tegalwangi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/9/2020). Provinsi Jawa Barat masih menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu penyebabnya berkat kebijakan pajak yang ramah investasi. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc)

BANDUNG, DDTCNews - Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menjadi pilihan utama bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu penyebabnya berkat kebijakan pajak yang ramah investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan posisi Jabar sebagai pilihan kegiatan investasi asing karena didukung beberapa faktor.

Salah satu adalah kemudahan investasi dan adanya pilihan insentif pajak bagi pelaku usaha. "BKPM sudah memberikan beberapa insentif kepada investor. Di antaranya adalah pajak, kemudahan ekspor-impor, serta program kemudahan untuk industri," katanya seperti dikutip Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Neneng menyebutkan realisasi investasi di Jabar masih menduduki posisi pertama pilihan pelaku usaha. Sampai dengan semester I/2020 realisasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 57,9 triliun.

Dia mengatakan pandemi Covid-19 menekan realisasi PMA sampai dengan 30%. Namun gerak PMDN justru meningkat lebih dari 20% pada periode yang sama. Sementara itu, untuk tingkat provinsi pada semester I/2020 mencapai 8.000 permohonan izin investasi.

Neneng menerangkan Jabar masih menjadi pilihan utama destinasi investasi di Indonesia karena didukung kepastian pelayanan bagi pelaku usaha. Selain itu, Jabar menawarkan 7 proyek strategis yang bisa digarap oleh investor.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Ke-7 proyek tersebut antara lain Aerocity Kertajati, Subang Industrial Park, Pariwisata Ciater Raya, Kawasan Walini Raya. dan proyek Kertajati Industrial Estate Majalengka.

Kemudian Greater Cirebon Solid Waste Treatment Plant, dan Jatigede Regional Water Supply System. "Pemprov Jabar terus bekerja keras untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif," ungkapnya seperti dilansir ayobandung.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN