SE-33/2020

Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 10:03 WIB
Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak

Ilustrasi. Salah satu sudut di Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pembukaan kembali pelayanan tatap muka mulai 15 Juni 2020, Ditjen Pajak (DJP) juga membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor.

Protokol yang dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 ini harus dipatuhi pegawai saat berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor pajak, salah satunya ketika melakukan kunjungan.

“Seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai SE-33/PJ/2020, pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan (dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko). Kemudian, pegawai diminta memberi salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajib pajak.

Selain itu, pegawai harus menyampaikan kepada wajib pajak atau pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu seperti penggunaan alat pelindung diri (masker dan face shield), jaga jarak, dan lain-lain. Pegawai juga dianjurkan menggunakan kendaraan dinas.

Adapun pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dengan risiko pajanan tinggi, diminta untuk tidak kembali ke kantor setelah melaksanakan penugasannya. Pegawai segera kembali ke tempat tinggal masing-­masing.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun demikian, bagi pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dan harus kembali ke kantor pada hari yang sama, mereka harus membersihkan diri sesuai protokol kesehatan Covid-19. Simak pula artikel ‘Suhu Tubuh 38°C ke Atas, WP Tidak Boleh Masuk Kantor Pajak’.

“Penugasan harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai yang ditugaskan, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan penugasan,” demikian ketentuan yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020.

Untuk penugasan kedinasan di luar kota, pegawai DJP harus mematuhi persyaratan perjalanan dari pihak yang berwenang atau menggunakan kendaraan dinas atau memastikan tempat penginapan yang menerapkan protokol kesehatan.

Pegawai DJP harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh wajib pajak atau pihak lain, seperti penyesuaian jumlah wakil dari para pihak yang hadir dalam persidangan sesuai dengan arahan majelis hakim atau panitera. Simak artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 13:17 WIB

sudah sangat bagus, tapi perlu juga adanya surat edaran berupa himbauan atau protokol kepada wajib pajak yang akan berinteraksi langsung dengan pegawai kantor pajak, agar sejalan dengan protokol kesehatan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra