PAJAK PROFESI

Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 18:01 WIB
Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

JAKARTA, DDTCNews – Penulis Buku Tere Liye memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Pemutusan hubungan itu dikabarkan karena terlalu tingginya pengenaan pajak yang berlaku pada profesi penulis.

Melalui akun resmi sosial media Tere Liye mengungkapkan pemerintah tidak adil dalam menentukan kebijakan pajak terhadap profesi penulis. Menurutnya pajak penulis langsung dipungut oleh penerbit dan tidak ditutup-tutupi.

“Padahal banyak profesi lain yang sengaja menyembunyikan penghasilannya agar tidak menyetor pajak dengan nilai yang besar. Profesi seperti artis, pengusaha, pengacara, mereka mudah menyembunyikan penghasilannya, tapi penulis tidak bisa,” ungkapnya melalui sosial media, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Tere mengakui sebelumnya telah mengadu pada setahun belakangan ini terkait tingginya tarif pajak kepada profesi penulis kepada Ditjen Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif. Tapi surat yang dikirimnya tidak mendapat tanggapan sama sekali.

“Saya sudah mengirim surat ke institusi pemerintah, tapi tidak ada hasil dan tidak ada balasan. Sepertinya surat itu dibiarkan saja,” katanya.

Maka dari itu, keputusan Tere sudah bulat untuk memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Namun, masih ada 28 buku hasil karyanya tetap akan dijual hingga akhir tahun 2017 dan dibiarkan habis secara alamiah.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kendati tersandung tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi, Tere menegaskan akan tetap berkarya pada masa mendatang. Hanya saja, karya Tere selanjutnya akan dipajak di media sosial untuk mempermudah pembaca menikmati tulisannya.

“Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidak adilan pajak,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi