PAJAK PROFESI

Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 18:01 WIB
Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

JAKARTA, DDTCNews – Penulis Buku Tere Liye memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Pemutusan hubungan itu dikabarkan karena terlalu tingginya pengenaan pajak yang berlaku pada profesi penulis.

Melalui akun resmi sosial media Tere Liye mengungkapkan pemerintah tidak adil dalam menentukan kebijakan pajak terhadap profesi penulis. Menurutnya pajak penulis langsung dipungut oleh penerbit dan tidak ditutup-tutupi.

“Padahal banyak profesi lain yang sengaja menyembunyikan penghasilannya agar tidak menyetor pajak dengan nilai yang besar. Profesi seperti artis, pengusaha, pengacara, mereka mudah menyembunyikan penghasilannya, tapi penulis tidak bisa,” ungkapnya melalui sosial media, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tere mengakui sebelumnya telah mengadu pada setahun belakangan ini terkait tingginya tarif pajak kepada profesi penulis kepada Ditjen Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif. Tapi surat yang dikirimnya tidak mendapat tanggapan sama sekali.

“Saya sudah mengirim surat ke institusi pemerintah, tapi tidak ada hasil dan tidak ada balasan. Sepertinya surat itu dibiarkan saja,” katanya.

Maka dari itu, keputusan Tere sudah bulat untuk memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Namun, masih ada 28 buku hasil karyanya tetap akan dijual hingga akhir tahun 2017 dan dibiarkan habis secara alamiah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kendati tersandung tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi, Tere menegaskan akan tetap berkarya pada masa mendatang. Hanya saja, karya Tere selanjutnya akan dipajak di media sosial untuk mempermudah pembaca menikmati tulisannya.

“Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidak adilan pajak,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan