PAJAK PROFESI

Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 18:01 WIB
Protes Soal Pajak, Tere Liye Putus Kerja Sama dengan Penerbit

JAKARTA, DDTCNews – Penulis Buku Tere Liye memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Pemutusan hubungan itu dikabarkan karena terlalu tingginya pengenaan pajak yang berlaku pada profesi penulis.

Melalui akun resmi sosial media Tere Liye mengungkapkan pemerintah tidak adil dalam menentukan kebijakan pajak terhadap profesi penulis. Menurutnya pajak penulis langsung dipungut oleh penerbit dan tidak ditutup-tutupi.

“Padahal banyak profesi lain yang sengaja menyembunyikan penghasilannya agar tidak menyetor pajak dengan nilai yang besar. Profesi seperti artis, pengusaha, pengacara, mereka mudah menyembunyikan penghasilannya, tapi penulis tidak bisa,” ungkapnya melalui sosial media, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tere mengakui sebelumnya telah mengadu pada setahun belakangan ini terkait tingginya tarif pajak kepada profesi penulis kepada Ditjen Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif. Tapi surat yang dikirimnya tidak mendapat tanggapan sama sekali.

“Saya sudah mengirim surat ke institusi pemerintah, tapi tidak ada hasil dan tidak ada balasan. Sepertinya surat itu dibiarkan saja,” katanya.

Maka dari itu, keputusan Tere sudah bulat untuk memutus hubungan kerja sama dengan 2 penerbit besar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018. Namun, masih ada 28 buku hasil karyanya tetap akan dijual hingga akhir tahun 2017 dan dibiarkan habis secara alamiah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kendati tersandung tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi, Tere menegaskan akan tetap berkarya pada masa mendatang. Hanya saja, karya Tere selanjutnya akan dipajak di media sosial untuk mempermudah pembaca menikmati tulisannya.

“Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidak adilan pajak,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja