EFEK VIRUS CORONA

Prosedur Pengajuan Bebas Bea Masuk Impor Alat Kesehatan Dipermudah

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 11:53 WIB
Prosedur Pengajuan Bebas Bea Masuk Impor Alat Kesehatan Dipermudah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mempersingkat proses pengurusan izin impor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona (Covid-19).

Melalui akun media sosialnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan prosedur perizinan dan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) terkait pembebasan bea masuk dan/atau pajak impor atas impor alat kesehatan untuk keperluan nonkomersial.

SKMK ini akan diberikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya, SKMK diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Otomatis terbit rekomendasi BNPB untuk pengecualian izin impor dan pembebasan bea masuk dan pajak impor," demikian bunyi pengumuman dalam poster yang diunggah akun @BeacukaiRI, Kamis (9/4/2020).

DJBC menjelaskan fasilitas kemudahan impor tersebut berlaku untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU), yayasan dan lembaga nonprofit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat nonkomersial..

Adapun jenis komoditas yang bisa mendapatkan rekomendasi impor dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Importir harus mengantongi rekomendasi izin dari Kepala BNPB sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semua proses pengajuan permohonan impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Indonesia National Single Window (INSW).

Importir lantas bisa masuk pada menu aplikasi INSW, yang kemudian memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Pada menu itulah, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Sebelumnya, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung ditangani oleh BNPB. Namun, sejak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07 Tahun 2020, semua rekomendasi izin akan langsung diberikan oleh BNPB.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Dengan demikian, saat ini, SKMK akan langsung diberikan BNPB melalui sistem di INSW. Dengan semua proses perizinan dan fasilitas kepabeanan yang bisa dilakukan secara online, importir kini tinggal mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?