Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mempersingkat proses pengurusan izin impor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona (Covid-19).
Melalui akun media sosialnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan prosedur perizinan dan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) terkait pembebasan bea masuk dan/atau pajak impor atas impor alat kesehatan untuk keperluan nonkomersial.
SKMK ini akan diberikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya, SKMK diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
"Otomatis terbit rekomendasi BNPB untuk pengecualian izin impor dan pembebasan bea masuk dan pajak impor," demikian bunyi pengumuman dalam poster yang diunggah akun @BeacukaiRI, Kamis (9/4/2020).
DJBC menjelaskan fasilitas kemudahan impor tersebut berlaku untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU), yayasan dan lembaga nonprofit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat nonkomersial..
Adapun jenis komoditas yang bisa mendapatkan rekomendasi impor dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.
Importir harus mengantongi rekomendasi izin dari Kepala BNPB sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semua proses pengajuan permohonan impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Indonesia National Single Window (INSW).
Importir lantas bisa masuk pada menu aplikasi INSW, yang kemudian memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Pada menu itulah, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.
Sebelumnya, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung ditangani oleh BNPB. Namun, sejak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07 Tahun 2020, semua rekomendasi izin akan langsung diberikan oleh BNPB.
Dengan demikian, saat ini, SKMK akan langsung diberikan BNPB melalui sistem di INSW. Dengan semua proses perizinan dan fasilitas kepabeanan yang bisa dilakukan secara online, importir kini tinggal mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.