EFEK VIRUS CORONA

Prosedur Pengajuan Bebas Bea Masuk Impor Alat Kesehatan Dipermudah

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 11:53 WIB
Prosedur Pengajuan Bebas Bea Masuk Impor Alat Kesehatan Dipermudah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus mempersingkat proses pengurusan izin impor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan virus Corona (Covid-19).

Melalui akun media sosialnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan prosedur perizinan dan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) terkait pembebasan bea masuk dan/atau pajak impor atas impor alat kesehatan untuk keperluan nonkomersial.

SKMK ini akan diberikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya, SKMK diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Otomatis terbit rekomendasi BNPB untuk pengecualian izin impor dan pembebasan bea masuk dan pajak impor," demikian bunyi pengumuman dalam poster yang diunggah akun @BeacukaiRI, Kamis (9/4/2020).

DJBC menjelaskan fasilitas kemudahan impor tersebut berlaku untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan layanan umum (BLU), yayasan dan lembaga nonprofit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat nonkomersial..

Adapun jenis komoditas yang bisa mendapatkan rekomendasi impor dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Importir harus mengantongi rekomendasi izin dari Kepala BNPB sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semua proses pengajuan permohonan impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Indonesia National Single Window (INSW).

Importir lantas bisa masuk pada menu aplikasi INSW, yang kemudian memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Pada menu itulah, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon.

Sebelumnya, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung ditangani oleh BNPB. Namun, sejak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07 Tahun 2020, semua rekomendasi izin akan langsung diberikan oleh BNPB.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dengan demikian, saat ini, SKMK akan langsung diberikan BNPB melalui sistem di INSW. Dengan semua proses perizinan dan fasilitas kepabeanan yang bisa dilakukan secara online, importir kini tinggal mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN