PEMERIKSAAN PAJAK (15)

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:15 WIB
Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

DALAM pemeriksaan, setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara itu ditandatangani kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dan perhitungan sanksi administrasi.

Definisi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Lantas bagaimana pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini dilakukan? Proses pembahasan dimulai dengan diberikannya undangan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam undangan tersebut tercantum hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan tersebut harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau sejak berakhirnya jangka waktu tersebut dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan pada Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Apabila wajib pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Sementara itu, apabila wajib pajak setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Kemudian, apabila wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan, wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan tersebut. Hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Begitu pun jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai dengan surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan dan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Adapun persetujuan atau ketidaksetujuan beserta alasannya dapat disampaikan langsung kepada pemeriksa pajak pada saat pembahasan.

Selain itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dengan kata lain, pemeriksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak menyampaikan tanggapan. Pembuatan dokumen juga dilakukan baik wajib pajak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun tidak hadir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN