PEMERIKSAAN PAJAK (15)

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:15 WIB
Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

DALAM pemeriksaan, setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara itu ditandatangani kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dan perhitungan sanksi administrasi.

Definisi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas bagaimana pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini dilakukan? Proses pembahasan dimulai dengan diberikannya undangan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam undangan tersebut tercantum hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan tersebut harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau sejak berakhirnya jangka waktu tersebut dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan pada Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Apabila wajib pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Sementara itu, apabila wajib pajak setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Kemudian, apabila wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan, wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan tersebut. Hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Begitu pun jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai dengan surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan dan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Adapun persetujuan atau ketidaksetujuan beserta alasannya dapat disampaikan langsung kepada pemeriksa pajak pada saat pembahasan.

Selain itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dengan kata lain, pemeriksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak menyampaikan tanggapan. Pembuatan dokumen juga dilakukan baik wajib pajak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun tidak hadir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra