PEMERIKSAAN PAJAK (15)

Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 27 Mei 2021 | 16:15 WIB
Prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

DALAM pemeriksaan, setelah wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikan surat tanggapan, proses selanjutnya adalah melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau closing conference.

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara itu ditandatangani kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dan perhitungan sanksi administrasi.

Definisi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Lantas bagaimana pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini dilakukan? Proses pembahasan dimulai dengan diberikannya undangan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam undangan tersebut tercantum hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan hasil akhir pemeriksaan.

Undangan tersebut harus disampaikan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau sejak berakhirnya jangka waktu tersebut dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Berdasarkan pada Pasal 44 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, dalam roses closing conference, pemeriksa pajak akan tetap membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, baik wajib pajak hadir maupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Apabila wajib pajak setuju atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam pembahasan maka dokumen yang dibuat adalah berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Sementara itu, apabila wajib pajak setuju atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan, maka dokumen yang dibuat adalah berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Kemudian, apabila wajib pajak membuat surat tanggapan dan hadir dalam pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan, wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan sesuai dengan surat tanggapan tersebut. Hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Begitu pun jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan, tetapi hadir dalam pembahasan sesuai dengan surat undangan. Wajib pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan dan menuangkannya dalam risalah pembahasan. Adapun persetujuan atau ketidaksetujuan beserta alasannya dapat disampaikan langsung kepada pemeriksa pajak pada saat pembahasan.

Selain itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

Dengan kata lain, pemeriksa pajak tetap akan membuat dokumen yang menggambarkan keadaan proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik wajib pajak menyampaikan tanggapan maupun tidak menyampaikan tanggapan. Pembuatan dokumen juga dilakukan baik wajib pajak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan maupun tidak hadir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN