KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur ekspor dan impor.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti pengawasan terhadap barang ekspor dan impor menjadi lebih longgar. Menurutnya, pengawasan ekspor dan impor tetap berjalan dengan memanfaatkan sistem elektronik.

"Yang masuk ke LNSW terkait dengan perizinannya. Kalau mau impor dan ekspor, harus dipastikan sudah memenuhi peraturan atau belum," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Oza mengatakan pemerintah telah membangun sistem INSW untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. LNSW melalui sistem INSW pun bakal memvalidasi semua dokumen perizinan ekspor dan impor barang.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, impor dan ekspor tidak akan dilayani.

Dalam pelaksanaannya, dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dari negara asing akan disampaikan melalui LNSW, untuk kemudian diteruskan kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pengecekan. Agar makin mudah, saat ini juga telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk pertukaran data elektronik SKA.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

"Waktunya menjadi cepat banget. Kalau dulu bisa 19 hari, sekarang cuma 4 menit karena by system," ujarnya.

Oza menambahkan penyampaian SKA secara elektronik juga menutup celah pemalsuan dokumen SKA sehingga memudahkan verifikasi. Pasalnya apabila ditemukan indikasi pemalsuan, otoritas harus melakukan verifikasi atas SKA tersebut ke negara penerbit dokumen lebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah