KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur ekspor dan impor.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti pengawasan terhadap barang ekspor dan impor menjadi lebih longgar. Menurutnya, pengawasan ekspor dan impor tetap berjalan dengan memanfaatkan sistem elektronik.

"Yang masuk ke LNSW terkait dengan perizinannya. Kalau mau impor dan ekspor, harus dipastikan sudah memenuhi peraturan atau belum," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Oza mengatakan pemerintah telah membangun sistem INSW untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. LNSW melalui sistem INSW pun bakal memvalidasi semua dokumen perizinan ekspor dan impor barang.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, impor dan ekspor tidak akan dilayani.

Dalam pelaksanaannya, dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dari negara asing akan disampaikan melalui LNSW, untuk kemudian diteruskan kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pengecekan. Agar makin mudah, saat ini juga telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk pertukaran data elektronik SKA.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Waktunya menjadi cepat banget. Kalau dulu bisa 19 hari, sekarang cuma 4 menit karena by system," ujarnya.

Oza menambahkan penyampaian SKA secara elektronik juga menutup celah pemalsuan dokumen SKA sehingga memudahkan verifikasi. Pasalnya apabila ditemukan indikasi pemalsuan, otoritas harus melakukan verifikasi atas SKA tersebut ke negara penerbit dokumen lebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak