KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Prosedur Dipermudah, Begini LNSW Pastikan Ekspor Impor sesuai Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur ekspor dan impor.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti pengawasan terhadap barang ekspor dan impor menjadi lebih longgar. Menurutnya, pengawasan ekspor dan impor tetap berjalan dengan memanfaatkan sistem elektronik.

"Yang masuk ke LNSW terkait dengan perizinannya. Kalau mau impor dan ekspor, harus dipastikan sudah memenuhi peraturan atau belum," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Oza mengatakan pemerintah telah membangun sistem INSW untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. LNSW melalui sistem INSW pun bakal memvalidasi semua dokumen perizinan ekspor dan impor barang.

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, impor dan ekspor tidak akan dilayani.

Dalam pelaksanaannya, dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dari negara asing akan disampaikan melalui LNSW, untuk kemudian diteruskan kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pengecekan. Agar makin mudah, saat ini juga telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk pertukaran data elektronik SKA.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Waktunya menjadi cepat banget. Kalau dulu bisa 19 hari, sekarang cuma 4 menit karena by system," ujarnya.

Oza menambahkan penyampaian SKA secara elektronik juga menutup celah pemalsuan dokumen SKA sehingga memudahkan verifikasi. Pasalnya apabila ditemukan indikasi pemalsuan, otoritas harus melakukan verifikasi atas SKA tersebut ke negara penerbit dokumen lebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis