PMK 96/2023

Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Dian Kurniati | Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:19 WIB
Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Pengumuman PT Pos Indonesia melalui sebuah unggahan di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - PT Pos Indonesia mengumumkan pemberlakuan prosedur dan sistem baru terkait penanganan proses pabean kiriman impor sejalan dengan berlakunya PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PT Pos Indonesia mulai melakukan penyesuaian proses pabean kiriman impor ini dengan sistem CEISA pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Penyesuaian sistem ini pun dapat menimbulkan keterlambatan dalam proses kiriman impor.

"Mohon maaf apabila paket impor Anda mengalami keterlambatan pengiriman,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @posindonesia.ig, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman telah berlaku efektif mulai 17 Oktober 2023. Peraturan ini dilatarbelakangi makin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.

Melalui peraturan baru tersebut, pemerintah berupaya mengimbangi perkembangan bisnis pengiriman barang impor dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju yang memanfaatkan teknologi informasi.

Secara umum, PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 memuat sejumlah pokok pengaturan yang lebih banyak berkaitan dengan penyelenggara pos dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Pengaturan yang berpotensi berdampak pada proses pengiriman barang misalnya mengenai penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) jika diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman.

Barang yang dikenai bea masuk MFN kini bertambah dari 4 barang menjadi 9 barang. Barang yang dikenakan tarif MFN tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, buku, sepeda motor, sepeda tidak bermotor, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

"Masa penyesuaian ini menyebabkan beberapa barang #SahabatPos yang sedang dalam proses pengiriman mengalami penyesuaian tarif bea baru. Maka dari itu, dimohon pengertiannya atas proses pengiriman yang lebih lama dari estimasi tiba," bunyi keterangan foto PT Pos Indonesia.

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Selain soal penambahan barang MFN, pada PMK juga terdapat penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. Kemudian, turut diatur pula perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.

Di sisi lain, ada perubahan sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment. Dengan mekanisme self assessment, pemberitahu – dalam hal ini penyelenggara pos—akan menghitung sendiri bea masuk dan pajak yang harus dibayar.

Apabila yang diberitahukan ternyata undervalued, akan ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Official Account Pos Indonesia (@posindonesia.ig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit CEISA 4.0, Piloting pada Dokumen Ekspor BC 3.0

Jumat, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABANAN

Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-15

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025