ITALIA

Proposal OECD Diragukan Bisa Tutup Ruang Aksi Unilateral Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 14:00 WIB
Proposal OECD Diragukan Bisa Tutup Ruang Aksi Unilateral Pajak Digital

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Negosiator dari berbagai negara yang tergabung dalam Inclusive Framework terus mendiskusikan implementasi penghapusan pajak digital atau digital service tax (DST) menjelang tercapainya konsensus atas proposal OECD Pillar 1.

Dirjen Keuangan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Italia Fabrizia Lapecorella berharap tidak ada lagi ruang bagi yurisdiksi untuk mengenakan DST-nya sendiri secara unilateral apabila konsensus atas Pillar 1 resmi diberlakukan.

Larangan pengenaan DST secara unilateral ini berlaku, baik terhadap sektor usaha yang tercakup maupun yang tidak tercakup Pillar 1. "Tidak ada ruang untuk mengenakan DST terhadap perusahaan yang tidak tercakup ke dalam Pillar 1," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Negara-negara G7 sebelumnya telah menyepakati untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10% pada proposal Pillar 1.

Rencananya, Pillar 1 ini hanya akan berlaku atas 100 perusahaan multinasional terbesar di dunia, bukan dikenakan terhadap korporasi digital yang tercakup dalam kategori automated digital services (ADS) dan consumer facing businesses (CFB).

Usulan G7 atas Pillar 1 ini akan dibahas bersama dengan negara-negara G20 yang dijadwalkan akan bertemu pada Juli 2021. Namun demikian, beberapa pihak agaknya ragu usulan dari G7 tersebut dapat disepakati.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Christian Kaeser, Global Head of Tax Siemens mengatakan tak menutup kemungkinan ada negara atau yurisdiksi yang masih akan mengenakan DST atas perusahaan yang tidak tercakup dalam 100 perusahaan terbesar pada Pillar 1.

"Saya bisa membayangkan ada yurisdiksi yang mencabut DST hanya atas 100 perusahaan tercakup tetapi masih mengenakan DST terhadap perusahaan yang tidak tercakup dalam konsensus," ujar Kaeser seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra