KEBIJAKAN PAJAK

Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan insentif pajak perlu diberikan kepada sektor properti dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Jokowi, insentif pajak bagi sektor properti nantinya bakal turut memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor lainnya.

"Properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, entah semen, entah batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya, bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan harga lebih rendah dari Rp2 miliar. Insentif bakal diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas penghapusan biaya administrasi senilai Rp4 juta khusus untuk pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Biaya administrasi yang dibebaskan oleh pemerintah termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.

Tak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemberian insentif PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 12,1 juta unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini