KEBIJAKAN PAJAK

Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan insentif pajak perlu diberikan kepada sektor properti dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Jokowi, insentif pajak bagi sektor properti nantinya bakal turut memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor lainnya.

"Properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, entah semen, entah batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya, bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan harga lebih rendah dari Rp2 miliar. Insentif bakal diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas penghapusan biaya administrasi senilai Rp4 juta khusus untuk pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Biaya administrasi yang dibebaskan oleh pemerintah termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.

Tak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemberian insentif PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 12,1 juta unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra