PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:30 WIB
Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

Merry Riana. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Motivator sekaligus brand ambassador Ditjen Pajak (DJP), Merry Riana mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Merry mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan terhindar dari sanksi. Misal, untuk peserta tax amnesty, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terhindar dari sanksi sebesar 200%.

"Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merry menuturkan PPS dapat menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan secara sukarela. PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ayo kawan pajak manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Merry.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merry juga menjelaskan pentingnya peran pajak dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti insentif pajak.

Selain mengajak ikut PPS, ia juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

"Lapor bisa dari rumah dan juga dari mana saja. Buka e-filing di www.pajak.go.id," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?