PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:30 WIB
Promosikan PPS, Merry Riana: Wajib Pajak Bakal Dibebaskan dari Sanksi

Merry Riana. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Motivator sekaligus brand ambassador Ditjen Pajak (DJP), Merry Riana mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Merry mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan terhindar dari sanksi. Misal, untuk peserta tax amnesty, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terhindar dari sanksi sebesar 200%.

"Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merry menuturkan PPS dapat menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan secara sukarela. PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"Ayo kawan pajak manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Merry.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merry juga menjelaskan pentingnya peran pajak dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti insentif pajak.

Selain mengajak ikut PPS, ia juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2021. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

"Lapor bisa dari rumah dan juga dari mana saja. Buka e-filing di www.pajak.go.id," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN